JAMBI, KOMPAS — Meskipun telah berstatus tersangka, Zumi Zola masih menjalani tugasnya sebagai Gubernur Jambi. Ia mengaku belum menerima surat penonaktifan jabatan dirinya dari Menteri Dalam Negeri.
”Sampai saat ini, dari Mendagri, belum ada keputusan menonaktifkan jabatan saya. Artinya, saya tetap bertugas sebagai seorang gubernur untuk melayani masyarakat,” katanya saat menggelar jumpa pers di Jambi, Sabtu (3/2).
Sampai saat ini, dari Mendagri, belum ada keputusan menonaktifkan jabatan saya. Artinya, saya tetap bertugas sebagai seorang gubernur untuk melayani masyarakat.
Zumi Zola menyatakan berupaya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap agar berlaku asas praduga tak bersalah terhadap dirinya. ”Seluruh proses akan saya ikuti,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Zola sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bagi anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dana APBD provinsi itu pada 2017.
Selain Zola, empat pejabat lainnya telah terlebih dahulu ditahan sebagai tersangka, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik, Asisten III Sekda Saifudin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.
Sebelum mengakhiri jumpa pers, Zola sempat menyatakan terima kasih atas dukungan dan simpati masyarakat yang mengalir deras untuk dirinya dan keluarganya. Ia juga meminta maaf.