SAMPIT, KOMPAS — Sebelas orang meninggal di tempat dan tiga orang lain luka berat setelah pikap dan truk pengangkut semen bertabrakan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 32 di Desa Pudu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/2) sekitar pukul 06.00.
Pengemudi pikap diduga tidak bisa mengendalikan mobil itu di tikungan tajam. Setelah menabrak truk, pikap bernomor polisi KB 8629 dari arah Sampit ke Palangkaraya itu terbakar.
”Dari keterangan sopir truk, ketika di tikungan pikap mengambil jalur jalan truk. Sopir truk sudah berusaha menghindar, tetapi tetap kena. Kami menduga sopir pikap kelelahan dan mengantuk,” ujar Kepala Polres Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar Mukhtar Supiandi Siregar di lokasi tabrakan.
Menurut Mukhtar, pikap mengangkut 13 orang dan seorang sopir. Mereka akan mengikuti pengajian akbar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (2/2) pukul 21.00.
”Sebelas korban diduga tewas terbakar. Dugaan sementara, mobil terbakar karena tangki rusak, lalu bocor. Saat gesekan dengan aspal terjadi api,” katanya.
Mukhtar menyatakan, polisi meminta keterangan dari Ahmad Rianur, sopir truk bernomor polisi DA 1983 TN. Ahmad hanya terluka ringan dan shock.
Korban tewas adalah Alhuda (30), Iyus (28), Marwan (40), Aulia (25), Jono (55), Agus (50), Hamzah (43), Iwan (35), Mukmin (40), Agus (35), dan sopir pikap yang belum diketahui namanya.
Tiga korban luka berat adalah Dedy Mulyadi (45), Hanafi (30), dan Lukman (26). Ketiganya dibawa ke Rumah Sakit MAS Amsyar, Kasongan, Katingan.
Dedy Mulyadi dan Lukman mulai membaik. Hanafi dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya. Hanafi mengalami luka bakar sekitar 45 persen.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Waluyo mengatakan, polisi sudah menghubungi keluarga korban. Sebagian keluarga pun meminta korban tewas dimakamkan di Kotawaringin Timur.
”Kami berkoordinasi dengan bupati dan pihak terkait,” kata Eko. Enam korban tewas telah dimakamkan di Desa Pundu, Kotawaringin Timur, sementara lima korban lain dibawa ke Pontianak.
Santunan
Petugas Jasa Raharja juga telah mendata ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit bagi korban.
Dalam siaran persnya pada 3 Februari 2018 disebutkan, Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo menyatakan, semua korban dijamin Undang-Undang No 34/1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Keluarga korban meninggal akan menerima santunan Rp 50 juta. Untuk korban luka, langsung diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat. (IDO)