logo Kompas.id
UtamaHarus Ada Definisi yang Jelas ...
Iklan

Harus Ada Definisi yang Jelas dari Frasa Penghinaan Presiden

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fRRL6G4VXGQYpmM5H2Vm7llPM2c=/1024x1708/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F509352_getattachment0991447c-0b01-4229-b137-d04af1d69e24500744.png

JAKARTA, KOMPAS — Kemunculan kembali pasal tindak pidana penghinaan kepada presiden, wakil presiden, dan pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hingga kini masih dibahas DPR dan pemerintah dinilai dapat mengancam demokrasi. Oleh karena itu, jika pasal tersebut nantinya tetap ada, definisi penghinaan presiden harus dijelaskan secara rinci.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai, definisi penghinaan yang belum rinci dijelaskan dalam pasal penghinaan presiden dapat berakibat pembatasan terhadap partisipasi politik masyarakat. Menurut dia, penyampaian orasi, kritik terhadap pemimpin negara masih dibutuhkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000