Presiden Ingatkan Pejabat Negara
Presiden, ketika berkunjung ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (3/2), menyatakan sikapnya terkait perkara korupsi yang menjerat Gubernur Jambi itu. Ia meminta agar Zumi Zola mengikuti proses hukum yang ada.
”Ikuti saja proses hukum yang ada di KPK. Saya juga mengingatkan agar gubernur, bupati, wali kota, ataupun seluruh aparat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Presiden.
Namun, sesaat setelah Presiden memberikan peringatan kembali kepada kepala daerah itu, KPK justru melakukan operasi tangkap tangan lagi, Sabtu, terhadap kepala daerah di Jatim. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditangkap bersama ajudannya karena diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain untuk memenuhi fee proyek dan uang pelicin guna pengisian jabatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. ”Benar ada kegiatan tim di lapangan sore dan malam ini. Kami menangkap unsur kepala daerah di Jatim. Ada dugaan penerimaan sejumlah uang yang ditemukan tim,” kata Febri, Sabtu, di Jakarta.
Dalam kunjungan ke Jatim itu, Presiden didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jatim Soekarwo, Panglima Kodam V/Brawijaya Mayor Jenderal Arif Rahman, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Machfud Arifin, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Dibawa ke KPK
Seusai melakukan operasi tangkap tangan, Sabtu malam, Nyono dan ajudannya dibawa ke KPK. Penangkapan terhadap Nyono dilakukan di Solo, Jawa Tengah, saat dia sedang berkegiatan. Nyono yang dilantik sebagai bupati pada 2013 diduga sudah menjalankan modus suap jual- beli jabatan sejak menjabat. Ia juga diduga bersekongkol dengan rekanan swasta untuk membagi proyek.
Bupati Klaten Sri Hartini juga diamankan pada 2016 karena menerima Rp 12,8 miliar untuk keperluan naik jabatan dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sri Hartini dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta subsider 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, modus jual-beli jabatan kerap terjadi di daerah. Umumnya ini dilakukan untuk mengembalikan dana politik yang dikeluarkan saat pemilihan kepala daerah (pilkada). ”Modal politik yang tinggi kerap jadi pemicu,” ujar Ade.
Penangkapan ini memprihatinkan karena pada 1 Februari lalu KPK baru saja mengundang 10 provinsi, salah satunya Jatim. Dalam pertemuan itu dilakukan koordinasi pencegahan terkait kondisi penyelewengan yang belakangan kerap terjadi, termasuk terjaringnya kepala daerah gara- gara terbelit korupsi.
Peroleh penghargaan
Sebaliknya, meski berstatus tersangka, Zumi Zola tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jambi. Dia mengaku belum menerima surat penonaktifan jabatan dirinya dari Menteri Dalam Negeri. ”Sampai saat ini dari Mendagri belum ada keputusan menonaktifkan jabatan saya. Artinya, saya tetap bertugas sebagai seorang gubernur untuk melayani masyarakat,” katanya, Sabtu, saat jumpa pers di Jambi.
Bahkan, Sabtu, Zumi Zola menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Kota Jambi. Ia dianugerahi penghargaan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah pejabat daerah lainnya. Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi itu pun mengapresiasi jurnalis yang setia menjalankan profesinya. Ia juga mengingatkan jurnalis untuk obyektif dalam meliput dan membuat berita.
Zumi Zola sebelumnya juga menyatakan berupaya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap agar berlaku asas praduga tidak bersalah terhadap dirinya. ”Seluruh proses akan saya ikuti,” ujarnya.
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan dana APBD provinsi itu tahun 2017. Selain Gubernur, empat pejabat lainnya sudah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Erwan Malik, Asisten III Sekda Saifudin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, serta anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.
Terkait dugaan dirinya menerima gratifikasi Rp 6 miliar selama masa jabatannya, Zumi Zola enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Untuk selanjutnya, ia masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Zumi Zola mengucapkan terima kasih atas dukungan dan simpati masyarakat yang mengalir deras untuk dirinya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat.
Jumat kemarin, 393 pejabat eselon III dan IV dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dianto. Zumi Zola membenarkan pelantikan itu tetap harus dilakukan meski dirinya tersangkut hukum. Ada jabatan serta fungsional yang kosong dan harus segera diisi sehingga pemerintahan berjalan dengan baik.
Dianto mengatakan, semua pejabat yang dilantik agar melaksanakan program kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan target pembangunan yang sudah ditetapkan.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka diharapkan juga tak mengganggu jalannya pemerintahan di Provinsi Jambi.
(IAN/GER/ITA)