logo Kompas.id
UtamaRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Jadi Prioritas

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UnfLUcgNOWknL_KuVKmeRyQrvJ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F10_Registrasi_Kartu_Prabayar.jpg
KOMPAS

Seorang petugas membantu warga melakukan registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum menjadi prioritas karena hingga kini masih berada dalam daftar tunggu untuk masuk ke Program Legislasi Nasional 2018. Padahal, kebutuhan undang-undang tersebut mendesak karena masih maraknya penipuan melalui pesan teks dan telepon.

Saat ini, pengguna internet bisa menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagai dasar perlindungan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000