logo Kompas.id
UtamaFredrich Yunadi Diberhentikan ...
Iklan

Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi karena Telantarkan Klien

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WO4hKrWhtSCcErVKSK6eDhJ2ZWw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180117rek-peradi2.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien. ”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000