Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi karena Telantarkan Klien
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien. ”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2).
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi Setya Novanto yang tengah menjeratnya. Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.
”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.
Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar oleh DKD Peradi Jakarta. Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.
Apartemen
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen.
”Pengaduan masuk Oktober 2017 dari klien yang merasa ditelantarkan oleh Fredrich Yunadi. Padahal, pengadu merasa telah memberikan honor advokat yang telah disepakati kedua belah pihak,” ujar Rivai.
Untuk diketahui, Fredrich tercatat sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto sejak Juli 2017. Novanto saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus KTP elektronik. Namun, beberapa hari sebelum persidangan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Fredrich mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Novanto.
Rivai menyampaikan, keputusan pemberhentian Fredrich belum bisa dieksekusi oleh DPN Peradi. Hal itu karena Fredrich masih memiliki kesempatan melakukan banding ke DPN Peradi selambat-lambatnya 21 hari setelah keputusan DKD dilayangkan.
Terkait posisi Fredrich yang kini tengah ditahan KPK, Otto Hasibuan menyampaikan, proses banding dapat diwakilkan oleh kuasa hukum Fredrich.
”Tergantung Fredrich mau banding atau tidak. Biasanya keputusan DPN terhadap pengajuan banding tidak lama, sekitar sebulan sudah ada hasilnya,” ujar Otto yang juga pernah menjadi Ketua DPN Peradi periode 2005-2015. (DD14)