Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR Harus Perhatikan Efektivitas Kinerja
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penambahan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menurut rencana akan disahkan sebelum 14 Februari mendatang harus tetap memperhatikan efektivitas kinerja pimpinan nantinya.
Hingga kini, pembagian jatah siapa saja yang akan mengisi kursi pimpinan MPR masih menemui jalan buntu.
Pengajar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, menilai, penambahan kursi DPR dan MPR pada periode 2014-2019 hanya dilakukan demi kepentingan beberapa partai politik di DPR.
”Ini terlihat hanya mementingkan kuantitas saja, padahal kualitas juga harus diperhatikan. Harus ada percepatan realisasi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) mengingat sisa jabatan anggota DPR tidak sampai dua tahun lagi,” ujar Emrus saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2).
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Fraksi PDI-P dipastikan akan mendapatkan satu kursi pimpinan tambahan, baik di jabatan wakil ketua DPR maupun wakil ketua MPR. Akan tetapi, hingga kini belum dicapai kesepakatan berapa jumlah penambahan pimpinan di MPR.
Kamis (1/2), Bambang pun bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait penambahan pimpinan DPR dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut Bambang, diperlukan penyesuaian antara pemerintah dan DPR karena pemerintah hanya menyetujui satu tambahan pimpinan DPR dan MPR, sementara beberapa fraksi di DPR menginginkan penambahan pimpinan MPR antara dua dan tiga unsur pimpinan.
”Karena penambahan pimpinan itu berkaitan dengan kondisi keuangan negara dan fasilitas yang akan didapatkan pimpinan nanti, jadi harus dibicarakan. Arah kita sudah sama dengan pemerintah,” ujar Bambang.
Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan, penambahan pimpinan MPR dan DPR hanya diperuntukkan bagi masa jabatan 2014-2019.
Dalam UU MD3 hasil revisi nantinya, jumlah pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024 akan tetap sama seperti jumlah pimpinan saat ini sebelum penambahan, yaitu masing-masing lima.
Terkait berapa penambahan kursi pimpinan MPR yang masih belum disepakati, Supratman mengatakan, kemungkinan akan ada dua sampai tiga tambahan pimpinan DPR.
Penambahan akan didasarkan pada perolehan kursi partai politik di Pemilu 2014. Selain PDI-P, menurut dia, Gerindra dan PKB berpotensi mengisi jabatan wakil ketua MPR pada penambahan kali ini.
Komposisi pimpinan DPR dan MPR periode ini menjadi sorotan publik karena PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2014 tidak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR, MPR, dan ketua Komisi di DPR. Padahal, pada periode terdahulu, jabatan ketua DPR otomatis didapatkan oleh partai pemenang pemilu.
Apa yang terjadi di DPR periode 2014-2019 tentang komposisi pimpinan lembaga tersebut tidak dapat dipisahkan dari peta persaingan partai politik saat Pemilu Presiden 2014.
Saat itu, partai pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla secara jumlah kursi lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kursi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Bukan kuantitas
Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, fraksinya sejak awal tidak mempermasalahkan jumlah penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR. Akan tetapi, mekanisme penambahan pimpinan tersebut harus memperhatikan aturan yang ada.
”Kalau penambahan pimpinan MPR lebih dari satu, ya, tidak bisa dengan penunjukan berdasarkan hasil Pemilu 2014. Harus tetap dengan mekanisme pemilihan langsung oleh anggota MPR karena ada unsur DPD juga di sana,” tutur Arsul.
Menurut Arsul, efektif atau tidaknya kinerja para wakil rakyat tidak hanya ditentukan dari banyaknya jumlah pimpinan DPR atau MPR. Pendekatan pimpinan DPR dan MPR untuk menggerakan anggotanya untuk menyelesaikan semua tugasnya adalah hal yang lebih menentukan.
"Efektif atau tidak penambahan pimpinan DPR atau MPR saat ini tidak bisa kita nilai sekarang. Tunggu sekitar enam bulan lagi," ujar Arsul.
Meski begitu, Arsul menilai penambahan pimpinan DPR dan MPR saat ini dapat berdampak positif, khususnya untuk penyelesaian produk UU yang ada.
"Kalau secara logika ya seharusnya penambahan pimpinan DPR dan MPR bisa lebih membuat efektif kinerja kami. Bidang-bidang apa saja yang dibawahi para pimpinan dapat dibagi secara lebih spesifik," kata Arsul. (DD14)