Agus Rahardjo: Justru Penyidik KPK yang Dimaki-maki
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memercayakan mekanisme penggalian keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk membuktikan kebenaran keterangan dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. Fredrich antara lain mengaku keluarganya dizalimi atau diintimidasi oleh penyidik KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/2) di Jakarta, mengatakan, pihaknya menghargai upaya pembelaan diri yang dilakukan oleh Fredrich terkait dengan kasus yang kini membelitnya. Fredrich telah menjadi terdakwa dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
”Saya selalu berpedoman begini, orang itu boleh membela dirinya atau berkilah apa pun. Akan tetapi, di dalam proses pengadilan itu yang akan membuktikan siapa yang berbohong dan siapa yang tidak. Kalau tidak salah beredar kabar bahwa dia mengaku ada keluarganya yang dizalimi KPK. Nanti akan dibuktikan di pengadilan apakah hal itu benar ataukan tidak,” kata Agus yang ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi seusai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi mengenai angket DPR terhadap KPK.
Dari informasi yang diperolehnya di lapangan, menurut Agus, justru para penyidik KPK yang dimaki-maki keluarga Fredrich saat mereka melakukan tugas penyidikan. ”Kalau pengalaman anak-anak (penyidik KPK) di lapangan, laporan yang masuk ke kami, malah anak-anak kami yang dimaki-maki. Nah, nanti akan dibuktikan di pengadilan mana yang berbohong,” ujar Agus.
Kalau pengalaman anak-anak (penyidik KPK) di lapangan, laporan yang masuk ke kami, malah anak-anak kami yang dimaki-maki. Nah, nanti akan dibuktikan di pengadilan mana yang berbohong.
Selain menghadapi persidangan dalam materi pokok perkaranya, Fredrich juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya sidang pertama Fredrich itu digelar pada 5 Februari, tetapi hakim memutuskan untuk menundanya pada 12 Februari.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti sidang pada 12 Februari mendatang dan menyerahkan apa pun keputusan hakim praperadilan.
”Tentunya apabila berkaca dari persidangan praperadilan SN (Setya Novanto) yang kedua kali, kan, akhirnya dinyatakan gugur karena materi pokoknya telah disidangkan di pengadilan tipikor, yakni mengenai menghalangi penyidikan KPK. Namun, tentu pertimbangan itu merupakan hak hakim untuk memutuskan,” katanya.