logo Kompas.id
UtamaFredrich Didakwa Merekayasa...
Iklan

Fredrich Didakwa Merekayasa Kecelakaan Novanto

Oleh
Madina Nusrat
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vo3rovQsYs9Gj4opTgeA3pGllWk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180208antara-fredrich1.jpg
ANTARA/Rivan Awal Lingga

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (kiri) menunjukkan surat eksepsi seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan.

JAKARTA, KOMPAS - Fredrich Yunadi, mantan penasihat hukum Setya Novanto, bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Kamis (8/2), didakwa, telah dengan sengaja pada 16 November 2017 mencegah dan merintangi pemeriksaan terhadap Novanto yang kala itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang terjadi pada 2011-2012. Namun, upaya hukum KPK tersebut diduga dihalang-halangi oleh Fredrich.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000