Potensi Ekspor Produk Makanan Halal asal Indonesia Masih Sangat Besar
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi mengenai sertifikasi halal seiring dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama. Pembentukan BPJPH diharapkan membuat sertifikasi halal produk asal Indonesia diakui dunia internasional. Terlebih terdapat potensi besar perdagangan produk halal di dunia.
Direktur Pengembangan Produk Ekspor dari Kementerian Perdagangan Ari Satria mengatakan, berdasarkan data 2016, potensi produk halal ke pasar dunia Muslim sebesar 1.245 miliar dollar Amerika Serikat (AS) Rp 16.917 triliun. Diharapkan, pada 2022, jumlah tersebut bisa meningkat menjadi 1.930 miliar dollar AS atau sekitar Rp 26.225 triliun.
Ari menjelaskan, hal itu menjadi peluang bagi produk halal Indonesia untuk semakin berkembang. ”Saat ini, konsumen produk bersertifikat halal di dunia, tidak hanya dari kalangan umat Islam, tetapi juga dari non-Islam. Karena halal dan thoyiban menjadi kesatuan, produk yang bersertifikat halal sudah pasti bersih dan higienis,” katanya.
Menurut Ari, ekspor produk makanan Indonesia ke Organization of the Islamic Cooperation (OIC) mengalami pertumbuhan sebesar 1,82 persen, dari 944,6 juta dollar AS atau Rp 12,8 triliun per tahun, menjadi 1,o2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 13,698 triliun.
”Negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Arab Saudi, Nigeria, dan Pakistan,” kata Ari dalam seminar Italy-Indonesia Halal Food Products: Requirements and Regulations di Jakarta, Kamis (8/2).
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, Kementerian Perindustrian menaruh perhatian penting terhadap produk bersertifikasi halal.
”Saat ini pemerintah sedang berusaha mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diharapkan, implementasinya tidak mengganggu perekonomian dalam negeri,” ungkap Achmad.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini akan dijalankan oleh BPJPH. BPJPH dibentuk agar sertifikasi halal produk Indonesia mendapatkan pengakuan internasional. Selama ini, sertifikasi halal produk Indonesia tidak diakui karena diterbitkan oleh swasta, sedangkan di luar negeri diterbitkan pemerintah (Kompas, 14/10/2017).
Achmad menjelaskan, produk makanan sangat penting untuk memiliki sertifikasi halal karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat Islam. Kontribusi produk makanan ini menjadi sangat strategis dan menyumbang produk domestik bruto (GDP) terbesar dengan nilai ekspor 50 miliar dollar AS per tahun.
Menurut rencana, dalam regulasinya, BPJPH akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah laboratorium pemeriksa.
Ari mengatakan, meski banyak pihak yang diajak bekerja sama, diharapkan tidak memperumit alur sertifikasi. ”Kami dari Kementerian Perdagangan memang belum memiliki regulasi khusus, baik ekspor maupun impor, yang mengatur produk halal. Kami tidak akan merumitkan alur yang sudah ada,” katanya.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, BPJPH akan mulai bekerja pada 2019 setelah regulasi dan peraturan pendukung selesai digodok. Nantinya, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dalam proses regulasinya.
”Regulasi yang disusun mengenai tarif sertifikasi, pemasangan label haram, sanksi, institusi pengujian, serta teknologi informasi pendukung pendaftaran dan registrasi,” katanya.
Kerja sama bilateral
Dalam seminar ini ada kerja sama bilateral antara Italia dan Indonesia yang berfokus kepada pentingnya sertifikasi halal dalam sebuah produk. Italian Trade Commissioner dari Italian Trade Agency (ITA) mengatakan, Indonesia masih menjadi pasar yang menjanjikan untuk produk makanan Italia.
”Makanan Italia seperti piza, lasagna, dan pasta sudah diterima lidah masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, kami merasa sertifikasi halal menjadi hal yang penting,” katanya.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan, kerja sama bilateral antarnegara sangat penting untuk mencari tahu proses sertifikasi halal yang bisa diterima internasional.
”Nantinya, jika regulasi telah digodok, kemungkinan produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan sertifikasi halal dari negaranya, begitu juga serifikasi halal produk Indonesia bisa diakui internasional,” ucapnya (DD05)