Enam Anggota Panitia Diksar Mapala UII Divonis Penjara
Oleh
Erwin Edhi Prasetyo
·2 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada enam anggota panitia Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Unisi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan tiga peserta diksar meninggal.
Dari enam terdakwa yang merupakan anggota panitia bidang operasional, lima orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun, yaitu Tubagus Noviandaru (21), Reski Fadliansyah (25), Dicky Kurniawan (24), Hasrul Sandy (21), dan Nurain Igirisa (23). Seorang lainnya, yakni Tan Anugrah Ramadhani (24), divonis 2 tahun 3 bulan penjara.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dan luka-luka,” kata Ketua Majelis Hakim Nunik Sri Wahyuni membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (8/2) malam. Sidang dengan agenda putusan yang dimulai sekitar pukul 13.00 itu baru berakhir pukul 22.20.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, para terdakwa telah melakukan penganiayaan dengan melakukan kontak fisik terhadap para korban selama diksar berlangsung di kawasan Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Kontak fisik dilakukan dengan menampar, memukul, dan menendang. Kontak fisik juga dilakukan terhadap para peserta diksar lain hingga kesakitan.
Diksar Mapala Unisi yang berlangsung pada 14-21 Januari 2017 itu diikuti 37 peserta. Tiga peserta meninggal, yakni Muhammad Fadhli (20) meninggal pada Jumat (20/1/2017); Syaits Asyam (19) meninggal Sabtu (21/1/2017); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) meninggal Senin (23/1/2017).
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan kombinasi alternatif. Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Tubagus, Dicky, dan Hasrul dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Reski dan Nurain dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, dan Tan Anugrah dituntut 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Tony Wibisono dari pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Di hadapan majelis hakim, seluruh terdakwa secara bergantian masing-masing juga menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan, vonis tersebut akan dibicarakan dengan pihak keluarga mereka apakah menerima atau akan mengajukan banding. ”Putusan hakim kami hormati. Masih ada upaya langkah hukum berikutnya,” kata Achiel.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama PN Karanganyar juga telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua orang anggota panitia bidang operasional diksar Mapala Unisi UII, yakni Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan. Pada sidang September 2017, Wahyudi dijatuhi hukuma lima tahun enam bulan penjara sedangkan Angga Septiawan enam tahun penjara. Keduanya mengajukan banding, tetapi putusan banding tidak mengubah vonis tersebut.