logo Kompas.id
UtamaEnam Anggota Panitia Diksar...
Iklan

Enam Anggota Panitia Diksar Mapala UII Divonis Penjara

Oleh
Erwin Edhi Prasetyo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/32O8YCTkio-rn8aC6YsH_ikxEx4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F412518_getattachmentae8d1869-1174-46c3-9e45-c94ccdd8f33a403920.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sri Handayani (47), ibu Syaits Asyam, salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang tewas seusai mengikuti Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam UII (Mapala Unisi), memegang album berisi foto anaknya di kamar Asyam yang dihiasi sejumlah medali penghargaan di kawasan Medari, Sleman, DI Yogyakarta, 25 Januari 2017. Asyam merupakan anak tunggal keluarga tersebut dan tergolong anak berprestasi.

KARANGANYAR, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada enam anggota panitia Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Unisi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan tiga peserta diksar meninggal.

Dari enam terdakwa yang merupakan anggota panitia bidang operasional, lima orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun, yaitu Tubagus Noviandaru (21), Reski Fadliansyah (25), Dicky Kurniawan (24), Hasrul Sandy (21), dan Nurain Igirisa (23). Seorang lainnya, yakni Tan Anugrah Ramadhani (24), divonis 2 tahun 3 bulan penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000