Lagi, Kementerian ESDM Cabut 22 Aturan yang Hambat Investasi
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali mencabut sejumlah aturan yang dinilai bisa menghambat investasi. Pekan lalu, Kementerian ESDM mencabut 32 aturan. Sekarang, 22 regulasi dihilangkan. Penghapusan sejumlah aturan tersebut diharapkan bisa memacu investasi di sektor migas dan mineral.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
”Kami mencabut peraturan menteri, keputusan menteri, juklak, aturan perizinan, dan peraturan kerja di direktorat jenderal serta Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Jonan.
Pencabutan 22 aturan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan 51 aturan menjadi 29 aturan. Rinciannya, di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas dari 10 aturan menjadi 7 aturan. Pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari 2 aturan menjadi 1 aturan.
Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara disederhanakan dari 6 aturan menjadi 1 aturan. Aturan di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) disederhanakan dari 6 aturan menjadi 2 aturan. Regulasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disederhanakan dari 27 aturan menjadi 18 aturan.
Jonan berharap pencabutan peraturan tersebut akan meningkatkan fleksibilitas investasi. ”Pemerintah telah menargetkan investasi di sektor ESDM sebesar 50 miliar dollar AS tahun 2018,” kata Jonan.
Target tersebut naik dua kali lipat dibandingkan realisasi investasi ESDM pada 2017, yaitu sebesar 26 miliar dollar AS. Menurut Jonan, peningkatan investasi tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja. ”Kami cabut aturan yang sifatnya hanya untuk formalitas,” kata Jonan.
Jonan menjelaskan, pencabutan dan penyederhanaan ini berdasarkan konstitusi UUD 1945 Pasal 33 tentang Pengolahan Sumber Daya Alam. Selain itu, ia mempertimbangkan soal keselamatan dan fungsi pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto mengatakan, sebelumnya banyak perizinan yang berdiri sendiri. ”Sebagai contoh, perizinan pembelian peralatan dan penggunaan tenaga kerja disederhanakan menjadi satu dalam rencana kerja serta anggaran biaya,” kata Bambang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial menuturkan, ada pula penggabungan aturan. Contohnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; Permen ESDM No 36/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara; dan Permen ESDM No 05/ 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional diganungkan menjadi Permen ESDM tentang Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Mempermudah
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mempermudah investor yang ingin menanamkan modal.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, dalam penyederhanaan tersebut, pemerintah harus transparan, ringkas, dan memberikan kepastian pada investor. Ketiga hal tersebut bertujuan meningkatkan investasi.
Fabby menjelaskan, berdasar kasus sebelumnya, banyak investor yang kecewa karena proses yang berbelit-belit dan tidak ada kepastian. ”Saya belum bisa memastikan pengurangan peraturan tersebut dapat meningkatkan investasi atau tidak sebab belum ada peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,” kata Fabby.
Ia berharap pemerintah segera memberikan solusi dengan mengeluarkan peraturan yang baru dan memberikan kepastian kepada investor. Fabby mengatakan, investor akan tertarik menginvestasikan uangnya apabila ada aturan yang memberikan kepastian, terutama terkait pengembalian investasi. (DD08)