Dua Tersangka Dibekuk, 5.000 Butir Pil ”Zombi” Disita
Oleh
Windoro Adi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Paracetamol, caffeine, dan carisoprodol atau PCC, obat keras yang bisa jadi pil ”zombi” jika disalahgunakan, ternyata masih beredar.
Polsek Metro Tamansari, Selasa (6/2) pukul 13.15, membekuk ZA (23) dan menyita 3.000 butir PCC, 10 strip tramadol, dan satu strip alfrazolam di depan Family Mart, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat. Hari berikutnya polisi menyita 2.000 pil PCC dari tangan tersangka Luk.
Kasubnit Narkoba Ajun Komisaris Mansyur, Selasa (13/2), menjelaskan, obat keras itu ditemukan di tas warna merah yang dibawa ZA.
”Dia berniat membawa dan mengedarkan pil tersebut di Bogor, Jawa Barat. ZA mengaku, setiap pekan membeli PCC tersebut dari seseorang di kawasan Grogol,” kata Mansyur.
Harga setiap 1.000 butir PCC Rp 700.000, sedangkan setiap strip tramadol dan alfrazolam Rp 500.000.
Pertengahan September 2017, sebanyak 68 anak dan remaja mengalami gangguan mental setelah menenggak pil PCC, somadril, dan tramadol. Seorang siswa SD tewas. Peristiwa terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. PCC adalah obat keras penghilang rasa nyeri, obat jantung, dan obat penimbul relaksasi.
Jika disalahgunakan, diminum melebihi takaran, yang bersangkutan akan merasa ringan melayang, kejang-kejang, dan mengalami gangguan jiwa. Perilakunya menjadi tak terkendali di luar kesadarannya. Itu sebabnya PCC populer dengan sebutan pil ”mumbul” atau pil ”zombi”.
Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Erick mengutip keterangan tersangka mengatakan, yang bersangkutan sudah mengedarkan pil ini sejak empat bulan lalu.
”Pil ini lebih mudah terjangkau kalangan menengah ke bawah karena harganya jauh lebih murah dibandingkan, misalnya ganja, ekstasi, atau sabu,” ucapnya, Selasa (13/2).
Erick mengatakan, dalam pemeriksaan ZA mengaku membeli pil itu dari tersangka berinisial Luk. Berbekal keterangan ZA, polisi menggerebek tempat tinggal Luk di Jalan Dr Susilo III RT 010 RW 004, Grogol, Grogol Petamburan, Jakbar.
Di sana polisi menyita, 2.000 butir PCC, 1.450 butir tramadol, 1.110 butir aprazolam, 100 butir actazolam, 100 butir esilgan, 160 butir atrax, dan uang tunai Rp 6 juta. (WIN)