TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Tangerang bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2), merazia orang dengan gangguan kejiwaan. Razia dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri kepada orang-orang dengan gangguan jiwa tersebut.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, upaya mengamankan orang-orang dengan gangguan kejiwaan tersebut juga dalam rangka mengurangi keresahan di masyarakat. ”Orang dengan gangguan jiwa itu kami amankan di dinsos. Bukan berarti mereka berbuat kekerasan, tetapi untuk mengamankan mereka dari kemungkinan amuk warga,” kata Sabilul.
Sabilul menambahkan, isu akan adanya penyerangan kepada pemuka agama hingga kejadian perusakan rumah ibadah yang mencuat akhir-akhir ini membuat sebagian masyarakat paranoid. Terlebih pelaku penyerangan hingga perusakan rumah ibadah ditenggarai orang-orang yang mengalami gangguan jiwa. Menurut Sabilul, polisi berinisiatif mencegah masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri kepada orang yang dicurigai termasuk kepada orang dengan gangguan jiwa.
”Meski mengalami gangguan jiwa, mereka tetap manusia, harus kita perlakukan layak,” ujarnya.
Kapolres berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi atau isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sabilul mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan.
”Kita bersama instansi terkait senantiasa berusaha meningkatkan patroli dan pengawasan. Masyarakat kami imbau tetap tenang,” ujar Sabilul.
Sedikitnya, ada 10 orang terdiri dari 6 pria dan 4 perempuan yang diduga menderita gangguan kejiwaan yang diamankan Polres Kota Tangerang bekerja sama dengan satpol PP dan Dinsos Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian didata dan diserahkan kepada dinas sosial agar memperoleh pembinaan dan memastikan status kejiwaan mereka.
”Operasi ini masih berlangsung dan akan terus dilaksanakan guna menghalau isu yang berkembang saat ini,” kata Sabilul.
Selain pengamanan terhadap orang-orang yang mengalami gangguan jiwa, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga terkait munculnya isu penyerangan kepada pemuka agama yang diduga dilakukan orang dengan gangguan jiwa, Polres Kota Tangerang juga menugaskan aparat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk menginap di rumah-rumah pemuka agama. (*/BIL)