logo Kompas.id
UtamaPolisi Razia Penderita...
Iklan

Polisi Razia Penderita Gangguan Jiwa di Tangerang

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mMEv5Kla-kR96kz28i44q1YWxak=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180214sabilul-gila1.jpg
Dokumentasi Polres Kota Tangerang

Orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan diamankan aparat Polres Kota Tangerang bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2). Razia orang-orang dengan gangguan kejiwaan tersebut dilakukan untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari masyarakat terkait isu penyerangan pemuka agama dan perusakan rumah ibadah yang sempat mencuat akhir-akhir ini.

TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Tangerang bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2), merazia orang dengan gangguan kejiwaan. Razia dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri kepada orang-orang dengan gangguan jiwa tersebut.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, upaya mengamankan orang-orang dengan gangguan kejiwaan tersebut juga dalam rangka mengurangi keresahan di masyarakat. ”Orang dengan gangguan jiwa itu kami amankan di dinsos. Bukan berarti mereka berbuat kekerasan, tetapi untuk mengamankan mereka dari kemungkinan amuk warga,” kata Sabilul.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000