40 Pasangan Calon Kepala Daerah Tidak Memenuhi Syarat
Oleh
Regina Rukmorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - Dari 569 pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia, sekitar 40 pasangan di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal maju dalam ajang pemilihan kepala daerah. Hal ini bisa memunculkan konflik atau sengketa, dan juga gugatan ke panitia pengawas atau badan pengawas pemilu di daerah.
Demikian Ketua Bawaslu Abhan, saat ditemui di sela-sela acara apel pengawas Pemilu di Taman Lumbini di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2018).
Daerah-daerah yang berpotensi terjadi konflik karena ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat antara lain Sumatera Utara, Kapuas, dan Maluku Utara.
Hingga kemarin, lanjut Abhan, pihaknya belum menerima gugatan dari mana pun. Namun, bagi setiap pasangan calon, kesempatan mengajukan gugatan masih terbuka hingga tiga hari setelah penetapan, Kamis (15/2) ini.
Dalam pilkada tahun ini, Bawaslu juga menangani 50 kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), dan sudah melaporkannya ke Komisi ASN. Komisi ASN sekarang ini, juga sudah menindalanjutinya dengan melaporkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Saat ini, tinggal kita tunggu saja, apa putusan sanksi dari PPK di masing-masing daerah,” ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain adalah ikut terlibat dalam pendaftaran pasangan calon, dan ada pula yang berswafoto dengan pasangan. ASN yang tidak netral tersebut, menurut dia, bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan golongan, atau kenaikan jabatan, dan pada kasus paling ekstrem, bisa diberhentikan sebagai ASN.
Dalam kesempatan itu, Abhan juga mengingatkan segenap warga agar menjadi pemilih yang cerdas dan tidak tergiur oleh politik uang atau politik transaksional yang ditawarkan paslon. Masyarakat diminta menolak politik uang karena hal itu menjadi embrio dari tindak pidana korupsi.
“Memilih pemimpin berdasarkan uang yang ditawarkan, sama saja dengan membiarkan terselenggaranya pemerintahan yang koruptif,” ujarnya.
Abhan menegaskan, politik uang adalah musuh bersama, dan kejahatan besar dalam demokrasi. Pelaku yang terlibat, baik pemberi atau penerima uang, nantinya bisa ditindak dan dinyatakan melanggar hukum pidana.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka, mengatakan, kondisi saat ini, cukup kondusif. Hingga kemarin, paslon di tujuh kota/kabupaten di Jawa Tengah, serta paslon gubernur, semuanya memenuhi syarat, sehingga tidak ada yang berpotensi menimbulkan gugatan.