logo Kompas.id
UtamaKebijakan Pemanfaatan Energi...
Iklan

Kebijakan Pemanfaatan Energi Masih Diskriminatif

Oleh
Yuni Ikawati
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VHFGC0RoYYaEMsN6-mOsD__Q_Lk=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180214YUN-Energi.jpeg

JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan pemerintah terkait energi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomer 79 Tahun 2015, masih bersifat diskriminatif terhadap energi baru dan terbarukan. Padahal dalam Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2017 tentang Energi disebutkan bahwa semua jenis energi sama derajatnya dan tidak boleh ada diskriminasi.

Hal ini disampaikan Arya Rezavidi, Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Rabu (14/2), di Jakarta. Ketimpangan ini, lanjutnya, terlihat pada dana riset dan investasi untuk pemanfaatannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000