MANADO, KOMPAS — Sebanyak 900 pegawai, dosen, dekan, dan wakil rektor Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dikenai tindakan ganti rugi atas penggunaan dana operasional dan kepanitiaan. Kerugian negara atas kelebihan bayar mencapai Rp 10 miliar. Mereka diharuskan mengembalikan dana tersebut melalui Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Hesky Kolibu di Manado, Rabu (14/2), mengatakan, temuan pelanggaran pemakaian uang negara terjadi menyusul penerapan Peraturan Menteri Keuangan mengenai honorarium tenaga pendidik tahun 2015.
”Masalah ini sudah lama. Sebagian dosen telah mencicil dan membayar lunas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, sedangkan lainnya masih ditagih,” ucap Hesky.
Ia mengatakan, pembayaran cicilan dari pegawai, dosen, dekan, hingga wakil rektor telah mencapai Rp 2 miliar. Uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Menurut Hesky, masalah itu juga diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang memeriksa di kantor Unsrat, Selasa lalu. Rektor Unsrat Ellen Kumaat, kata Hesky, menyambut positif klarifikasi KPK dengan menerima tim KPK di ruangannya.
Tim KPK beranggotakan empat orang, Selasa pagi, mendatangi Rektorat Unsrat. Mereka memeriksa sejumlah orang atas pelanggaran tersebut. Setelah tujuh jam berada di dalam ruangan rektorat, tim KPK meninggalkan kantor dengan membawa sejumlah berkas.
Dekan Fakultas MIPA Unsrat Benny Pinontoan mengatakan, dirinya harus membayar tindakan ganti rugi sebanyak Rp 12 juta atas kelebihan uang yang dibayarkan kepadanya saat menjadi penguji ataupun anggota kepanitiaan ujian lainnya pada jenjang S-1, S-2, dan S-3.
Masalah tindakan ganti rugi terjadi, ujar Pinontoan, akibat kegiatan yang tugas pokoknya tidak jelas, sedangkan di sisi lain anggaran tersedia. Padahal, masalah honorarium kepanitiaan tim penguji tahun sebelumnya diperbolehkan. ”Setiap menjadi penguji, saya mendapat honor Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” katanya.
Hesky, pengajar fisika di Fakultas MIPA Unsrat, juga mengaku dikenai tindakan ganti rugi sebanyak Rp 6 juta atas pembayaran honor pembuatan modul elektronik. Pembayaran honor tersebut, berdasarkan aturan Menteri Keuangan, tidak diperbolehkan.
Menurut dia, pekerjaan seorang dosen yang mendapat gaji dan sertifikasi telah mencakup pembuatan modul dan kurikulum. ”Saya juga kena dan sudah bayar lunas,” katanya.