logo Kompas.id
UtamaTak Perlu Menunggu Pelanggaran...
Iklan

Tak Perlu Menunggu Pelanggaran Etik Ketiga, Ketua MK Seharusnya Mundur

Oleh
Defri Werdiono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pmDqyLIEmxC66yHuFdYPa403BbY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F508964_getattachment20869e02-b1e0-4fda-9158-4d7402df89b4500348.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

MALANG, KOMPAS — Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran telah dua kali melakukan pelanggaran etika. Arief semestinya mengundurkan diri tanpa harus menunggu melakukan pelanggaran ketiga. Bagaimanapun juga keberadaan etika lebih tinggi daripada posisi hukum.

”Kalau mengikuti hukum, (Ketua MK) tidak harus mundur. Tetapi, kalau mengikuti etika, ya, mundur. Tidak perlu menunggu tiga kali (melakukan pelanggaran) sebagaimana aturan. Sekarang saatnya dia dituntut sebagai seorang negarawan,” ujar mantan hakim konstitusi yang juga mantan anggota Dewan Etik MK, Mukthie Fadjar, dalam diskusi bertema ”Antara Hukum dan Etika Hakim Konstitusi” oleh Forum Masyarakat Sipil Malang Raya yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Jawa Timur, Kamis (15/2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000