logo Kompas.id
UtamaBelum Ada Regulasi yang...
Iklan

Belum Ada Regulasi yang Melindungi Pekerja Rumah Tangga

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SmzjhVIShT864nMEfNXJ7kWBMXg=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Ffoto2.jpg
Dokumentasi JALA PRT

Suasana aksi Mencuci Pakaian Bersama yang dilakukan sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Jala PRT di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/2).

Jakarta,Kompas – Posisi tawar perempuan pekerja rumah tangga di dalam dan luar negeri lemah karena tidak ada regulasi yang melindungi mereka. Berbagai persoalan, mulai dari upah kerja dan jam kerja yang tidak sesuai, berbagai kekerasan bahkan penyiksaan hingga kehilangan nyawa pun terus menimpa perempuan pekerja rumah tangga.

Di dalam negeri, keberadaan pekerja rumah tangga (PRT) tidak diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki PRT dalam jumlah besar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000