logo Kompas.id
UtamaRevisi Pasal UU MD3 Dilakukan ...
Iklan

Revisi Pasal UU MD3 Dilakukan Terburu-buru

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VQzyQZQM-G50XVf3AKtLJMPHybQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180212antara-uumd31.jpg
ANTARA/Dhemas Reviyanto

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

JAKARTA, KOMPAS — Proses kerja DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinilai dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan beberapa pasal tambahan pun tampak janggal karena baru dilakukan beberapa hari sebelum revisi disetujui Rapat Paripurna DPR sebagai undang-undang awal pekan ini.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Sabtu (17/2), mengatakan, DPR tidak terbuka kepada masyarakat selama merumuskan revisi UU MD3. Sejak pembahasan dimulai tahun lalu, DPR hanya membicarakan mengenai penambahan kursi di DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000