logo Kompas.id
UtamaSengkarut Revisi UU MD3
Iklan

Sengkarut Revisi UU MD3

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9prjsZH_TRqV_k3MaM01z8-S5BE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F513360_getattachment958d9bbe-0833-4e22-a987-64113acc6a62504754.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan kursi kosong mewarnai jalannya rapat paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 yang membahas mengenai laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). Panitia Angket merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memunculkan beragam permasalahan, mulai dari kemunculan berbagai pasal yang mengancam kehidupan demokrasi hingga terkuaknya perumusan pasal yang dilakukan secara terburu-buru.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Sabtu (17/2), mengatakan, DPR tidak terbuka kepada masyarakat selama merumuskan revisi UU MD3. Sejak pembahasan dimulai tahun lalu, DPR hanya membicarakan mengenai penambahan kursi di DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000