Persaingan Partai Politik Makin Ketat
JAKARTA, KOMPAS Persaingan partai politik, terutama partai ”menengah”, dalam merebut suara pemilih akan semakin ketat sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah partai peserta Pemilu 2019. Pemilu mendatang juga dinilai belum bisa menghasilkan sistem multipartai sederhana karena penambahan partai membuat suara masyarakat terpecah.
Partai itu terdiri dari 10 parpol lama yang ada di parlemen serta 4 parpol baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Jumlah peserta Pemilu 2019 bertambah dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang diikuti 12 parpol.
Sementara itu, dua partai peserta Pemilu 2014 yang ada di luar parlemen, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB), dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Atas keputusan KPU itu, perwakilan pengurus PKPI dan PBB yang hadir dalam rapat pleno itu menyatakan berniat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, penetapan parpol akan diikuti dengan pengundian nomor urut parpol pada Minggu (18/2) malam. Namun, hal ini tidak langsung diikuti kampanye. Kampanye baru dimulai 23 September 2018 setelah penetapan daftar calon tetap anggota legislatif.
Penyederhanaan partai
Dengan bertambahnya jumlah parpol peserta pemilu, peneliti politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta, Arya Fernandes, dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana, secara terpisah, berpendapat, sulit mengharapkan munculnya sistem multipartai sederhana pada Pemilu 2019. Mereka memperkirakan jumlah partai di parlemen hasil Pemilu 2019 akan lebih dari delapan parpol.
Berdasarkan data KPU, pada Pemilu 2014, dari 12 parpol, hanya 10 yang bisa menembus ambang batas parlemen 3,5 persen. Bahkan, dari 10 parpol parlemen, hanya 4 parpol mendapat suara pemilih di atas 10 persen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (18,95 persen), Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81 persen), dan Partai Demokrat (10,19 persen). Sebagai salah satu upaya untuk menyederhanakan sistem multipartai, DPR dan pemerintah menaikkan ambang batas parlemen 0,5 persen menjadi 4 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Arya, dengan variasi partai yang masih banyak, suara pemilih akan terpecah- pecah sehingga memberikan ruang bagi banyak partai untuk tetap eksis pada Pemilu 2019.
”Kontestasi akan lebih ketat, terutama partai menengah dan bawah, sedangkan partai atas relatif stabil selama tidak ada guncangan peristiwa politik penting,” kata Arya Fernandes.
Aditya Perdana menilai penguatan kualitas DPR dengan sistem multipartai sederhana yang hanya terdiri atas lima-enam parpol masih belum akan tercapai dalam waktu dekat.
Verifikasi disederhanakan
Verifikasi faktual parpol di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta khusus di kabupaten/kota juga keterpenuhan keanggotaan minimal parpol ”disederhanakan” setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi, 11 Januari 2018.
Putusan itu menyatakan parpol baru dan lama harus diverifikasi. Karena keterbatasan waktu dan anggaran, pemenuhan syarat keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota yang seharusnya dilakukan dengan kombinasi sensus dan uji petik diputuskan dilakukan dengan uji petik dengan persentase sampel 5-10 persen. Sampel itu juga dipilih parpol dan dikumpulkan di kantor parpol.
Menanggapi tudingan verifikasi yang longgar menghambat penyederhanaan parpol, anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, dengan metode verifikasi baru pasca-putusan MK, KPU tetap bekerja obyektif. Bahkan, ada dua parpol yang dinyatakan tak memenuhi syarat.
Dalam pleno tersebut, KPU juga menyerahkan surat keputusan penetapan parpol peserta pemilu kepada parpol yang lolos dan yang tak lolos. SK KPU itu juga memuat tujuh partai yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi.
PBB dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat keanggotaan parpol di satu kabupaten, yakni di Manokwari Selatan (Papua Barat). Sementara itu, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam beberapa hal. Pertama, pemenuhan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kedua, keanggotaan parpol minimal kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ketiga, persebaran kepengurusan minimal 50 persen di kabupaten/kota di empat kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pengajuan sengketa oleh PBB dan PKPI mengulang sejarah Pemilu 2014. PBB dan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014 setelah melalui jalur sengketa. Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor optimistis PBB juga tetap bisa menjadi peserta Pemilu 2019 setelah mengajukan sengketa.
Seusai penetapan parpol peserta pemilu, sejumlah pengurus parpol lama dan baru sama-sama mengaku optimistis menghadapi Pemilu 2019 dan mengakui persaingan kian ketat.
(GAL)