Gaikindo dan Mercedes-Benz Segera Lanjutkan Dialog
JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah resmi mengeluarkan PT Mercedes-Benz Distributions Indonesia (distributor resmi mobil-mobil penumpang Mercedes-Benz di Indonesia) dari keanggotaan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tetap membuka peluang agar Mercedes-Benz kembali bergabung dalam asosiasi industri otomotif tersebut. Pihak Mercedes-Benz pun menyatakan dialog di antara kedua pihak untuk mencari solusi terbaik akan segera dilanjutkan.
Dihubungi hari Senin (19/2), Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyayangkan keluarnya keputusan pemecatan PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) tersebut. Menurut Nangoi, Gaikindo akan terkesan tidak adil dan tegas apabila ada anggotanya yang dibiarkan tidak menjalankan kewajibannya, dalam hal ini menyetorkan data jumlah penjualannya.
”Terus terang, saya sangat menyesalkan keputusan ini. Kalau merunut kronologinya, semua berawal dari kebijakan Mercedes yang sejak April 2017 tidak lagi mengirimkan data penjualan baik secara wholesale maupun retail sale,” kata Nangoi di Jakarta, Senin.
Surat pemecatan MBDI dari keanggotaan Gaikindo itu dikirimkan pada Kamis (15/2) pekan lalu dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara. Pada 15 Februari itu juga adalah tenggat yang ditetapkan Gaikindo agar MBDI mengirimkan data penjualannya.
Terus terang, saya sangat menyesalkan keputusan ini.
Walau demikian, hingga hari Senin, Presiden Direktur dan CEO PT MBDI Roelof Lamberts di Jakarta mengatakan, surat itu baru dikirim via surat elektronik (surel). ”Saya belum terima hard copy surat resminya sampai saat ini,” kata Lamberts saat ditemui Kompas di kantornya, Senin sore.
Lamberts juga membantah bahwa pihaknya tidak menyetor data penjualan wholesale dan retail kepada pihak Gaikindo sejak pertengahan tahun lalu. Menurut dia, data penjualan setiap model Mercedes di Indonesia selalu diserahkan setiap bulan, tetapi tidak dalam format yang dikehendaki Gaikindo, yakni mencantumkan secara terperinci angka penjualan hingga detail setiap varian mobil yang dipasarkan MBDI.
Penyerahan data penjualan rinci setiap varian inilah yang dilarang oleh peraturan induk perusahaan MBDI, yakni Daimler AG di Stuttgart, Jerman.
”Daimler AG memandang data penjualan rinci ini adalah data yang sensitif untuk kompetisi sehingga tidak mengizinkan data ini diserahkan ke asosiasi. Data hanya boleh diserahkan ke institusi pemerintah yang sah,” kata Lamberts.
Lamberts mengakui bahwa pihak Daimler AG memiliki aturan yang lebih ketat terkait penyerahan dan publikasi data sensitif tersebut.
Tidak sesuai
Sementara Nangoi menegaskan, Gaikindo adalah asosiasi yang ditunjuk resmi pemerintah untuk mengumpulkan data resmi produksi dan penjualan kendaraan bermotor (termasuk ekspor dan impor) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2013.
Oleh sebab itu, Gaikindo memang harus mengumpulkan data penjualan ataupun industri dari para anggotanya sesuai format yang ditentukan pemerintah.
Berbagai pendekatan juga sudah dilakukan Gaikindo. Kekhawatiran Mercedes menyangkut pemberian data yang berpotensi dipermasalahkan sebagai kartel ataupun monopoli, lanjut Nangoi, pun sudah difasilitasi Gaikindo dengan mempertemukan Mercedes dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Nangoi menambahkan, sejak kasus Mercedes ini terjadi, Gaikindo pun sempat mendapat teguran tertulis dari pemerintah. ”Kasus ini menjadi awareness bagi anggota Gaikindo lainnya. Pemerintah memiliki peraturan yang ketat sehingga industri otomotif pun sebaiknya mengikuti aturan mainnya,” ujar Nangoi.
Sebaliknya Lamberts membeberkan bahwa PMK No 79/2013 tersebut tidak mewajibkan pengumpulan data secara rinci hingga tiap varian. Dalam lampiran PMK yang ditelusuri Kompas memang disebutkan bahwa laporan penjualan cukup menyebutkan sampai pada penamaan model secara umum, tidak sampai ke detail varian. (Lihat dokumen aslinya di sini)
Dalam proses
Walau demikian, Lamberts menegaskan, pihaknya tetap siap mematuhi setiap peraturan pemerintah yang berlaku. Menurut dia, MBDI telah memohon surat keterangan resmi dari Kementerian Perindustrian yang membolehkan penyerahan data penjualan terperinci kepada Gaikindo dan mengizinkan Gaikindo memublikasikan data terperinci tersebut kepada publik. Saat ini surat-surat tersebut masih dalam proses.
Surat-surat itulah yang akan menjadi dasar PT MBDI meminta surat pengecualian dari kantor pusat Daimler AG. Menurut Lamberts, Daimler AG perlu membuat keputusan di tingkat dewan eksekutif sebelum memberikan surat pengecualian bagi PT MBDI untuk tidak mengikuti dari standar aturan perusahaan. ”Kalau sudah kehendak pemerintah, Daimler AG pasti akan mengikuti,” katanya.
Lamberts menambahkan, dulu juga ada pengecualian tersebut dari Daimler AG sehingga tidak ada masalah antara Mercedes dan Gaikindo. Namun, pengecualian ini habis masa berlakunya beberapa waktu lalu.
Ia hanya menyayangkan mengapa saat proses ini berlangsung, Gaikindo sudah buru-buru mengeluarkan keputusan pemecatan.
Dua pekan lalu, pada 7 Februari 2018, baik Gaikindo maupun MBDI sama-sama mengeluarkan pernyataan bahwa perselisihan ini sudah berakhir. Waktu itu, kedua pihak sepakat mengambil jalan tengah, yakni membuat tautan khusus di laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di mana data Gaikindo bisa diakses. Dengan demikian, lanjut Roelof, data dan informasi penjualan tersebut akan berada pada domain pemerintah.
Dengan demikian, sudah resmi bahwa pemerintahlah yang mengunggah atau memberikan restu publikasi data tersebut. Lalu, Gaikindo akan mengunggah data itu di website Gaikindo dan sekaligus data tersebut tersaji pada laman resmi Kemenperin (www.kemenperin.go.id).
Saat dikonfirmasi Senin (19/2), Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menuturkan, Kemenperin sudah sejak lama membuat tautan laman resminya dengan laman sejumlah asosiasi industri.
”Link ini menghubungkan website www.kemenperin.go.id dengan sejumlah asosiasi industri, termasuk Gaikindo,” kata Putu di Jakarta, Senin.
Putu mengatakan, sejumlah asosiasi industri tersebut menampilkan informasi atau data industri sesuai sektor masing-masing. ”Terkait pelaporan dari anggota Gaikindo ke Gaikindo, itu adalah aturan internal asosiasi kendaraan bermotor tersebut,” katanya.
Putu menuturkan, detail data per industri tersebut digunakan Kemenperin untuk kepentingan internal.
Di sisi lain, Putu menuturkan, Kemenperin pun mendapatkan dan mengolah data dari berbagai industri. Apalagi kewajiban setiap industri untuk melaporkan data tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
UU No 3/2014 tersebut mengatur sistem informasi industri nasional. UU Perindustrian mewajibkan setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri menyampaikan data industri.
Namun, Putu menuturkan, detail data per industri tersebut digunakan Kemenperin untuk kepentingan internal. ”Sedangkan yang dipublikasi atau bisa dikonsumsi publik adalah hasil analisa atau kajian industri secara umum, bukan individu per individu perusahaan. Kami pun tidak akan membocorkan data perusahaan,” kata Putu.
Putu berharap persoalan Mercedes-Benz Indonesia dengan Gaikindo dikembalikan kepada kesepakatan mereka. ”Kami, sih, sangat mendorong Gaikindo bisa merangkul semua pabrikan, semua industri otomotif, sehingga lebih enak juga mengumpulkan data untuk dianalisis dan dipublikasikan, termasuk dalam melihat tren kinerja sektor otomotif,” katanya. (CAS)