JAKARTA, KOMPAS — Saat lelang pengadaan kartu tanda penduduk elektronik 2011-2012 berlangsung, Gamawan Fauzi yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat itu disebutkan turut menerima imbalan hingga 4,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 60,9 miliar (kurs Rp 13.550).
Imbalan untuk Gamawan tersebut untuk meloloskan konsorsium Percetakan Negara RI sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin mengungkapkan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2).
”(Uang untuk) Pak Gamawan diserahkan pas penetapan pemenang,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku memperoleh keterangan terkait pemberian imbalan kepada Gamawan itu dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan Paulus merupakan salah satu perusahaan peserta konsorsium PNRI.
Berdasarkan keterangan Paulus, kata Nazaruddin, setelah pihak Paulus menyerahkan imbalan 1 juta dollar AS kepada Gamawan, baru diterbitkan surat penetapan pemenang lelang pengadaan KTP-el.
Imbalan 1 juta dollar AS itu merupakan sebagian dari total 4,5 juta dollar AS yang diserahkan kepada Gamawan.
Nazaruddin menyampaikan, imbalan itu tak diserahkan langsung kepada Gamawan, tetapi melalui Asmin Aulia yang merupakan adik Gamawan.
Lebih lanjut Nazaruddin menyampaikan, imbalan itu tak diserahkan langsung kepada Gamawan, tetapi melalui Asmin Aulia yang merupakan adik Gamawan, dan Dadang yang merupakan orang kepercayaan Gamawan. Kepada Asmin diserahkan 2 juta dollar AS, dan kepada Dadang diserahkan 2,5 juta dollar AS.
Berdasarkan penjelasan Paulus, Nazaruddin menyampaikan, imbalan yang diterima Gamawan tidak hanya uang, tetapi juga properti. ”Pemberian imbalan itu diserahkan ke adik Mendagri (Asmin), ada berupa dana, ruko di Grand Wijaya, dan tanah di dekat Bintaro,” katanya.