DEPOK, KOMPAS Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya mulai mengkaji Rumah Cimanggis. Pengkajian yang dilakukan meliputi keaslian hingga nilai sejarah bangunan ini. Hasil kajian dan rekomendasi akan diserahkan ke Pemerintah Kota Depok untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kami akan turun ke lapangan selama dua hari, Kamis (22/2) dan Jumat,” ungkap Arkeolog dari Balai Arkeologi Jawa Barat dan anggota Tim Ahli Cagar Budaya Jabar, Lutfi Yondri, Minggu (18/2).
Rumah Cimanggis di Cisalak, Cimanggis, Depok, merupakan bangunan tua peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra tahun 1755. Bangunan itu sempat tidak diketahui kepemilikannya hingga tahun 1953, dan kemudian berstatus milik Samuel de Meyer. Rumah Cimanggis dimiliki Radio Republik Indonesia (RRI) pada tahun 1978, dan menjadi semacam rumah dinas untuk karyawan RRI. Rumah disekat-sekat menjadi beberapa bagian. Setelah itu, kondisinya kian tak terawat dan kerusakannya makin parah. Kini kawasan RRI akan dijadikan kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia.
Lutfi mengatakan, kajian lapangan diprioritaskan pada rencana objek penetapan, yaitu Rumah Cimanggis. Selain itu, jika memungkinkan, pengkajian akan dilakukan pada objek lain yang juga berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Namun, saat ini saya belum mendapat usulan dari pihak dinas, objek mana saja yang mereka usulkan untuk dikaji selain Rumah Cimanggis,” kata Lutfi.
Adapun pengkajian yang dilakukan terkait beberapa aspek utama terkait nilai, dan dua aspek terkait kondisi cagar budaya. Beberapa aspek terkait nilai meliputi keaslian, kelangkaan, keunikan, nilai bagi lingkungan, popularitas, nilai sejarah, lintas pengaruh, keterwakilan, dan nilai bagi ilmu pengetahuan. Sementara dua aspek terkait kondisi cagar budaya itu keterawatan dan keterancaman.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kota Depok, Wijayanto, mengakui, pihaknya belum memberikan usulan kepada tim ahli mengenai bangunan mana saja selain Rumah Cimanggis, yang berpotensi menjadi cagar budaya, untuk dikaji. Sejauh ini, pemkot Depok baru memprioritaskan Rumah Cimanggis untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Padahal, sebelumnya, pemkot Depok sudah beberapa kali melakukan pendataan terkait potensi cagar budaya di Kota Depok. Dari hasil pendataan terakhir, didapat dua bangunan objek tinggalan budaya, yaitu Rumah Pondok Cina dan Rumah Cimanggis. Terdapat juga Kawasan Cagar Budaya di daerah Depok Lama yang di dalamnya terdapat 40 obyek tinggalan budaya.