JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemilihan Umum melakukan kesalahan fatal. Hal itu terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB ke Pemilihan Umum 2019.
”Dokumen, saksi, dan rekaman video telah kami siapkan untuk menggugat KPU pusat dan KPU Papua Barat ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Kesalahan fatal itu telah membuat kami tidak memenuhi syarat ke Pemilu 2019,” kata Yusril, saat konferensi pers, Senin (19/2), di kantor Bawaslu, Jakarta.
Yusril didampingi Sekertaris Jenderal Afriansyah Noor dan anggota PBB lainnya melaporkan gugatan sengketa ke Bawaslu, Senin sore. Langkah ini diambil setelah KPU memutuskan PBB tidak lolos ke Pemilu 2019, Sabtu lalu.
Adapun, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan di Manokwari Selatan. Hal itu mengakibatkan PBB tidak mencapai syarat keanggotaan dan kepengurusan sebesar 75 persen di Papua Barat.
Meski begitu, Yusril mengaku awalnya memang ada enam orang yang terlambat hadir karena letak geografis di gunung. Namun, hal itu sudah diselesaikan dalam rapat pleno oleh KPU Papua Barat.
”Petugas KPU di Manokwari Selatan memang menyatakan tidak bisa, tetapi di rapat pleno sudah diputuskan itu sudah diperbaiki dan kami dapat lolos. Ada bukti video dan berita acaranya, kok,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, sampai saat itu permasalah telah usai. Namun, pada 14 Februari, dia dikabarkan bahwa ada masalah. Oleh karena waktu yang sudah sangat dekat dengan penetapan parpol, dia tidak bisa menyiapkan apa pun.
”Kami sangat dirugikan dengan kejadian ini karena tidak bisa mengambil nomor urut parpol. PBB kehilangan publikasi yang besar di media nasional. Seharusnya KPU dan parpol lain menunggu keputusan lolos atau tidaknya kami, baru melakukan pengambilan nomor,” kata Yusril.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pencabutan nomor setelah penetapan bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu sudah dilakukan sejak 2014. ”Kalau menunggu proses sengketa selesai, bisa menggaggu parpol dalam sosialisasi nomor urut. Tahapan ini normal dan tidak ada yang menyimpang,” ujarnya.
Selain PBB, partai yang tidak lolos adalah PKPI. Partai ini tidak memenuhi syarat keanggotaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori merencanakan, Selasa (20/2), akan melaporkan gugatan sengketa ke Bawaslu.
Sementara itu, saat ditemui Senin (19/2), anggota Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan akan melakukan mediasi terlebih dahulu antara KPU dan parpol yang menggugat. Menurut dia, parpol yang tidak lolos, PBB dan PKPI, masih punya kesempatan untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Pada pengumuman peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2), Ketua KPU Arief Budiman meyampaikan siap bertanggung jawab dengan segala keputusan yang telah diambil. KPU akan menyiapkan data untuk menghadapi gugatan parpol yang tidak lolos. (DD06)