JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan konstruksi di proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu PT Waskita Karya di Jalan DI Panjaitan, Selasa (20/2) dini hari, menyebabkan 7 orang mengalami luka ringan. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan hasil penyelidikan.
Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Handono, Selasa (20/2), menyatakan, sanksi akan diterapkan setelah menginvestigasi kecelakaan yang mengakibatkan tujuh korban luka ini. ”Kami tidak bisa menentukan waktu pasti. Namun, akan kami usahakan secepatnya,” katanya dalam jumpa pers di kantor Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) PT Waskita Karya.
PT Waskita Karya bersedia jika pemerintah melakukan moratorium atau penghentian proyek pembangunan infrastruktur untuk melakukan evaluasi keselamatan kerja. Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono yang juga hadir dalam jumpa pers menyatakan permohonan maaf akibat kecelakaan kerja dalam proses konstruksi. Ia menyatakan, tujuh korban merupakan karyawan Waskita.
Dono meluruskan pemberitaan yang menyatakan ada korban luka berat dalam kecelakaan ini. Mereka, kata Dono, dirawat di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (RS UKI), dan tidak ada yang mengalami luka parah, bahkan meninggal.
”Kami atas nama tim proyek dan Waskita memohon maaf atas kejadian ini, terutama terhadap keluarga korban. Kejadian ini terjadi tadi malam, pukul 03.00, karena formwork pier head, atau cetakan beton sementara yang merosot pada saat dilakukan proses pengecoran beton. Jadi, informasi sebelumnya yang menyatakan grider roboh, itu tidak betul,” katanya.
Dono menyatakan siap memberhentikan sementara proyek pembangunan infrastruktur jika ada instruksi dari pemerintah. ”Prinsipnya, kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Dengan adanya moratorium, semua akan diteliti kembali, mulai dari metode kerja hingga lainnya,” ujarnya. (DD12)