logo Kompas.id
UtamaPemerintah Bakal Jatuhkan...
Iklan

Pemerintah Bakal Jatuhkan Sanksi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DxSuCUeHgQFxL4aOh2NAwHv519c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FDSC07539.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwot (tengah) didampingi Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Handono (kiri) menyampaikan keterangan terkait kecelakaan konstruksi Tol Becakayu di Jakarta Timur, Selasa (20/2).

JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan konstruksi di proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu PT Waskita Karya di Jalan DI Panjaitan, Selasa (20/2) dini hari, menyebabkan 7 orang mengalami luka ringan. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan hasil penyelidikan.

Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Handono, Selasa (20/2), menyatakan, sanksi akan diterapkan setelah menginvestigasi kecelakaan yang mengakibatkan tujuh korban luka ini. ”Kami tidak bisa menentukan waktu pasti. Namun, akan kami usahakan secepatnya,” katanya dalam jumpa pers di kantor Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) PT Waskita Karya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000