logo Kompas.id
UtamaAudit Dana Kampanye
Iklan

Audit Dana Kampanye

Oleh
Yusfitriadi
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b6uiJmD_NFMSP-usoigvNJcVFG4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F416454_getattachment93780342-3814-4bc2-9f75-5538a5db5595407841.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai "Dana Kampanye dan Masa Kritis Pilkada 2017" dalam sebuah acara di Jakarta, Jumat (10/2). Masa tenang setelah berakhirnya kampanye publik dalam pilkada menjadi masa yang perlu diawasi karena rawan pelanggaran, seperti beredarnya politik uang dari dana kampanye.

Dana kampanye merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada. KPU juga telah mengeluarkan peraturan teknis mengenai dana kampanye dalam Peraturan KPU No 5/2017.

Pengaturan dana kampanye ini setidaknya bertujuan untuk menciptakan lapangan kontestasi yang setara antar-kandidat, mencegah potensi korupsi akibat tingginya biaya pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada), dan menjaga integritas pilkada dari segi pendanaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000