logo Kompas.id
UtamaPutusan PTUN soal Pemilu Final...
Iklan

Putusan PTUN soal Pemilu Final dan Mengikat

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rMCB0l1cFqlz-ktbkl3tZW0-Ub0=/1024x626/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180217_jumlahPARPOL_WEB.png
Kompas

Partai politik peserta pemilu

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, setelah melalui mekanisme gugatan di Badan Pengawas Pemilu, hanya bisa menempuh jalan akhir pencarian keadilan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000