logo Kompas.id
UtamaAnang Akui Jatah Novanto dan...
Iklan

Anang Akui Jatah Novanto dan DPR Ditanggung PT Quadra

Oleh
Madina Nusrat
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aiPA6Bw-0g4NuocGrzMwt8uJihY=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180222_140545.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2).

JAKARTA, KOMPAS - Jatah imbalan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, diakui mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo,  ditanggung oleh PT Quadra Solution, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenang lelang pengadaan KTP elektronik 2011-2012. Imbalan itu diantaranya dikirim sebesar 1,8 juta dollar AS.

Anang menyampaikan pengakuannya itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2). “Kan awalnya sudah diminta komitmen 5 persen untuk fee Senayan,” jelas Anang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000