JAKARTA, KOMPAS — Empat anggota keluarga penyanyi dangdut senior berstatus tersangka karena tersangkut narkoba, Kamis (22/2). Tersangka DZ dan M kemarin dijebloskan ke tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka S dan CG dibantarkan di rumah sakit. Para tersangka sudah bertahun-tahun mengonsumsi narkoba.
Seperti diberitakan, polisi menangkap lima orang di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, berikut barang bukti tiga paket sabu seberat 0,35 gram; 0,45 gram; dan 0,49 gram. Tiga tersangka adalah kakak beradik, yakni DZ, S, dan AZA, adapun CG adalah menantu dan M adalah tunangan DZ.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin di Markas Polda Metro Jaya menuturkan, AZA bukan tersangka, melainkan hanya saksi meskipun hasil tes urine positif. AZA menjalani ujian (assessment) di BNN Kota Jakarta Selatan kemudian diputuskan untuk direhabilitasi.
Argo mengatakan, terhadap tersangka CG sudah dilakukan pembantaran karena sedang hamil. CG dan S selanjutnya akan menjalani rawat inap di rumah sakit. Polisi masih menunggu waktu untuk menyerahkan S ke pihak rumah sakit.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pihak keluarga belum ada yang membesuk tersangka sejak ditangkap, Jumat (16/2).
Namun, pihak keluarga dan pengacara sedang melakukan upaya hokum, yaitu permohonan penangguhan penahanan serta permohonan untuk rehabilitasi.
”Sudah diajukan (permohonan). Kami serahkan pada pimpinan apakah permohonannya dikabulkan atau tidak,” kata Jean.
Jean mengutarakan, polisi berencana memanggil ibu dari tersangka DZ dan S yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Jean tidak menyebutkan kapan akan memanggil yang bersangkutan.
Masih buron
Menurut Argo, tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang masih buron. Argo tidak menyebutkan lokasi mereka bertransaksi.
”Tersangka DZ dan M hari Kamis (15/2) pukul 02.00 pergi ke tempat P. Di sana mereka sempat mengonsumsi sabu, katanya untuk pemanasan. Kemudian mereka membeli sabu seharga Rp 3,2 juta sebanyak 2 gram. Tersangka membayar Rp 2,2 juta kemudian mentransfer Rp 1 juta,” ujarnya.
Argo menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah lama menggunakan narkoba. Tersangka DZ memakai sabu sejak 2010, tersangka S sejak 2005, dan tersangka M mulai tahun 2008. (WAD)