JAKARTA, KOMPAS — Untuk mewujudkan Indonesia Bersih Sampah tahun 2025, berbagai upaya semakin gencar dilakukan. Komitmen pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu ke hilir terus diperkuat demi tercapainya upaya tersebut.
Pada 2025, pemerintah menargetkan sampah di Indonesia berkurang 30 persen dari 2017. Sementara 70 persen dari volume total sampah diharapkan tertangani dengan baik, misalnya dengan pengambilan dan pembuangan yang bijak. Tercatat, sekitar 65 juta ton timbunan sampah pada 2017. Jika tidak dilakukan upaya pengurangan sampah, pada 2025 diproyeksikan timbunan sampah bisa mencapai 70 juta ton.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Rabu (21/2) di Jakarta, menyampaikan, Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dari pemerintah pusat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pengelolaan sampah di daerahnya.
”Dari Jakstranas, pemda diwajibkan membuat Jakstrada (kebijakan dan strategi daerah) dengan melampirkan target penurunan dan pengelolaan sampah sesuai kapasitas daerahnya agar upaya yang dilakukan lebih sistematis. Kebijakan ini juga sekaligus untuk menyinergikan peran pemerintah pusat dan daerah dalam mengurangi dan mengelola sampah di Indonesia,” kata Vivien.
Pengaturan Jakstrada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menurut rencana, koordinasi dari pemerintah pusat ke seluruh pemerintah daerah dilakukan pada Maret 2018 dan mulai diterapkan enam bulan setelahnya.
Menurut Vivien, Jakstranas juga akan dijadikan acuan dalam peniliaian Adipura, termasuk penilaian manajemen pemerintah daerah untuk mengelola anggaran, sumber daya manuasia, dan sistem yang mendukung pendelolaan sampah. Selama ini, penilaian masih mengacu pada kondisi fisik daerahnya saja.
Gerakan masyarakat yang dibangun di daerah pun nantinya juga menjadi acuan penilaian Adipura. ”Semua terarah dan ada target yang harus dihitung. Kita juga lihat bagaimana pemda dapat menggerakkan inisiatif masyarakat untuk mengelola sampah, misalnya dengan gerakan pilah sampah dan bank sampah,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan, Suryanto, mengatakan, salah satu kelurahan percontohan di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, pada tahun 2017 berhasil mengurangi timbunan sampah hingga 50 persen dari 2016. Sebelumnya, volume sampah yang tertimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) di daerah itu mencapai 15 ton.
”Kesadaran masyarakat untuk bergerak bersama dalam mengelola sampah perlu dimunculkan lebih dahulu. Sejak di tingkat hilir di rumah tangga, sampah harus sudah dipilah untuk memudahkan pengelolaannya,” ucap Suryanto.
Beberapa fasilitas disiapkan sebelumnya, antara lain adanya bank sampah, halte sampah, serta tempat pengolahan sampah kering atau material recovery facility (MRF). Lima kader kebersihan di setiap RT di kelurahan itu juga dibentuk. ”Selain timbunan sampah bisa berkurang, masyarakat memperoleh pemasukan dari biaya sampah yang telah diolah dalam bentuk pupuk ataupun sampah kering yang dijual kembali,” ujarnya. (DD04)