logo Kompas.id
UtamaMenanti Kelanjutan...
Iklan

Menanti Kelanjutan Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran

Oleh
Caecilia Mediana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m_35GLJWS-O2aRS8LI2pFTa9Dk8=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20110126ron05-copy.jpg
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Tuty Kartika Sari (20), TKI asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangis saat menuturkan kisahnya yang mengalami korban kekerasan dan penipuan dari majikannya selama bekerja di Kuching, Sarawak, Malaysia, setibanya di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Bandung,  Rabu (26/1) dini hari. Dirinya bersama 13 TKI lainnya dipulangkan ke Indonesia karena mengalami berbagai masalah selama bekerja di negeri jiran, seperti kekerasan oleh majikan, penipuan agen tenaga kerja, dan perdagangan manusia.

Pekan kedua November 2017, 10 negara anggota ASEAN menandatangani Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran. Konsensus ini keluar lebih dari sepuluh tahun setelah Cebu Declaration on Promotion and Protection The Rights of Migrant Worker pada Januari 2007.

Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran tentunya bukan hasil final. Selain sifat konsensus yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat dan mengikat, masih banyak pekerjaan rumah yang menyangkut perbaikan perlindungan penempatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000