Mediasi KPU dan PBB Berujung Buntu
JAKARTA, KOMPAS — Meski masih tersisa satu hari, mediasi sengketa gugatan Pemilihan Umum 2019 antara Komisi Pemilihan Umum RI dan Partai Bulan Bintang dipastikan buntu. Penawaran dua alternatif PBB untuk mencapai jalur damai ditolak KPU. Keduanya pun akan melanjutkan ke tahapan ajudikasi atau jalur peradilan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penengah dalam gugatan sengketa pemilu menyiapkan dua hari untuk mediasi, Jumat dan Sabtu ini. Namun, Jumat (23/2), seusai mediasi, keduanya menyatakan akan berhadapan pada tahapan ajudikasi karena keyakinan pada data masing-masing.
”Masih dibuka untuk mediasi sampai Sabtu (24/2) pukul 12.00. Meski begitu, sepertinya akan dilakukan ajudikasi karena terlihat keduanya sudah yakin. Ajudikasi akan dimulai Senin depan, selama 10 hari kalender,” ucap anggota komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, Jumat (23/2), saat diwawancarai seusai diskusi terkait pilkada di Gedung DPR, Jakarta.
Hadir juga pada acara diskusi itu, anggota komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut dia, tidak ditemukan kesamaan pendapat antara KPU dan PBB saat mediasi. Untuk itu, forum ajudikasi tidak dapat dihindari.
Menurut Wahyu, semua keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan yang membuat PBB tidak lolos ke Pemilu 2019 itu dinilai sudah sesuai syarat yang ada. Hal itu pun akan dibuktikan saat ajudikasi.
”Mereka tidak lolos karena memang benar tidak memenuhi ketentuan. Kami sudah berusaha mewujudkan keadilan pada semua partai politik yang ikut verifikasi faktual,” katanya.
Anggota komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari, mengatakan, masih akan mempertimbangkan kesempatan mediasi yang diberikan Bawaslu. ”Karena Bawaslu masih memberi ruang, kami masih akan mempertimbangkan. Sampai mediasi tadi tidak ada kecocokan antara kami dan PBB,” tuturnya seusai mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai pemohon dalam mediasi mengatakan, KPU tidak berniat dalam negosiasi. Alternatif penyelesaian masalah yang ditawaran PBB ditolak oleh KPU.
”KPU tidak menjelaskan apa pun. Mereka hanya menolak, ingin dilanjutkan ke ajudikasi. Padahal kami hanya ingin menyelesaikan masalah dengan bermartabat dan damai,” kata Yusril.
Yusril menilai tindakan KPU itu seperti tidak ingin menyelesaikan dengan baik-baik. ”Kalau lanjut, kami akan berlawanan dengan KPU. Saya tidak pernah tanggung jika sudah melawan, akan habis-habisan. Saya lawan sampai mati!” ujar Yusril dengan nada tinggi yang disambut takbir dari pendukung PBB.
Pendiri Constitutional and Electoral Reform (Correct) yang juga mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, sengketa dalam proses pemilu adalah hal wajar. Dia menyarankan untuk mengikuti saja tahapan di Bawaslu. Menurut dia, gugatan memang ditujukan untuk pihak yang tidak puas. Hal itu juga diatur pada UU Pemilu.
”Itu hal yang biasa. Apalagi momen ini krusial tentang lolos atau tidaknya partai politik. Dibuktikan saja nanti di ajudikasi. Karena tidak semua keputusan KPU benar. Namun, tidak salah kalau KPU merasa kerjanya benar,” kata Hadar.
Sementara itu, keenam parpol lain sudah menyelesaikan registrasi gugatan sengketa. Dua parpol, Partai Islam Damai Aman dan Partai Swara Rakyat Indonesia, dijadwalkan mediasi pada Sabtu (24/2), sedangkan empat parpol lainnya, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Dua alternatif
Yusril sempat menawarkan dua alternatif untuk menyelesaikan gugatan dalam mediasi. Pertama dengan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Kabupaten di Papua Barat itu merupakan penyebab gagalnya PBB masuk ke Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat keanggotaan 75 persen.
Opsi satunya, Yusril menawarkan KPU untuk mengumumkan kelolosan PBB. Alasannya karena PBB mengklaim syarat keanggotaan di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat saat dikompromikan pada rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat.
Setelah opsi ditolak, Yusril semakin yakin menuduh kegagalan PBB itu adalah politisasi KPU. Tuduhan itu karena Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat karena hanya kurang enam orang.
”Jelas sekali, nyari enam orang apa, sih, susahnya? Apalagi, awalnya enam anggota PBB sudah hadir untuk verifikasi, tetapi dikatakan tidak bisa karena harus dari kecamatan berbeda. Lalu besoknya sudah dihadirkan dari kecamatan berbeda, tetapi sipol tidak bisa dibuka dan diminta hadir keesokan harinya. Pas besoknya, katanya verifikasi KPU sudah selesai dan PBB dinyatakan tidak lolos,” kata Yusril.
Setelah itu, Yusril mengaku permasalahan itu sudah diselesaikan di KPU Provinsi Papua Barat. Seharusnya, PBB lolos apabila hasil itu dibawa ke KPU RI. Akan tetapi, PBB dinyatakan tidak lolos. ”Kami punya bukti rekaman dan berita acara serta pemberitaan di semua media massa lokal,” katanya.
Menanggapi pernyataan Yusril, Hasyim mempersilakan opini apa pun yang diucapkan. ”Silakan saja klaim politisasi. Berita acara di KPU Provinsi hanya satu, itu menyatakan Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat. Percaya KPU atau isu lain?” kata Hasyim.
Pimpinan DPR RI Agus Hermanto menambahkan, verifikasi faktual adalah hal yang wajib. Menurut dia, Partai Demokrat saja yang pernah menang dalam pemilu tidak luput dari verifikasi itu. ”Aturan Mahkamah Konstitusi, kan, mengharuskan, kita pun harus hormat. Pernah kami sampai harus menjemput anggota partai yang baru melahirkan karena harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” ucapnya.
Tertutup
Mediasi antara KPU RI dan PBB berlangsung tertutup. Mediasi dihadiri pihak pemohon, yaitu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jendral PBB Afriansyah Noor. Dari pihak termohon diwakili anggota komisioner KPU Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, dan Hasyim Asyari.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan PBB ke Bawaslu pada Senin lalu. PBB menggugat ketidaklolosannya ke Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan 75 persen di Papua Barat. Hal itu terjadi setelah ketidakhadiran anggota kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Adapun, PBB merupakan partai politik yang gagal lolos ke Pemilu 2019 selain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keduanya telah menggugat sengketa ke Bawaslu dan akan menjalani mediasi yang dimulai Jumat ini. (DD06)