logo Kompas.id
UtamaSenapan Angin Dibatasi di...
Iklan

Senapan Angin Dibatasi di Taman Nasional

Oleh
Lukas Adi Prasetya & Dionisius Triwibowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3S_lRLDs3Dh0_edHdSRyk032Ps0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F470479_getattachmentee696cc5-5a67-49a6-bd17-b0d110f18f21461864.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Taymur, bayi orangutan jantan berumur tiga tahun kembali dari Kuwait ke habitatnya di Kalimantan Tengah, pada Jumat (15/9). Taymur merupakan orangutan yang sebelumnya diselundupkan ke Kuwait. Saat ini ia menjalani proses rehabilitasi dan reintroduksi oleh Yayasan Borneo Orangutan Survivak (BOS) di Nyaru Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Berita di Halaman 22.

SANGATTA, KOMPAS     Larangan berburu di hutan berstatus taman nasional mestinya dijalankan. Seiring dengan itu, kepemilikan senapan angin oleh warga harus mulai dibatasi, walaupun bisa memicu penolakan. Namun kejadian terakhir, yakni penembakan orangutan di Taman Nasional Kutai, sudah lebih dari cukup sebagai pembelajaran.

Manajer Perlindungan Habitat Centre for Urangutan Protection (COP) Ramadhani, Jumat (23/2) mempertanyakan kepentingan warga membawa senapan angin memasuki Taman Nasional Kutai (TNK). Sebab tidak ada satu binatang pun boleh diburu di taman nasional, meskipun binatang itu tidak berstatus dilindungi. Ramadhani mengacu ke Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000