Ketua Bawaslu: Usut Tuntas Pasangan Calon yang Menyuap
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu berharap para penegak hukum dapat menelusuri pasangan calon yang memberikan suap kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu dan anggota KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadian ini mencederai demokrasi dan bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Panitia Penyelenggara Pemilu.
Pada Sabtu (24/2), komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berinisial AS dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut berinisial HHB ditangkap Satuan Tugas Anti-Money Politic Bareskrim Polri di Garut. Keduanya diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, kejadian ini memalukan bagi Panitia Penyelenggara Pemilu. Saat ini, penyidikan dari kepolisian masih berlangsung. ”Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan menelusuri pasangan calon yang memberikan suap. Kami juga telah mengirim tim untuk melakukan investigasi terkait kasus ini,” ucapnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).
Abhan mengatakan, di Garut ada enam pasang bakal calon yang ingin maju dalam Pilkada 2018. Empat pasang calon sudah ditetapkan dan memenuhi syarat, yakni pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung oleh PKS, Gerindra, dan Nasdem.
Pasangan calon lainnya adalah Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana yang diusung PPP, PAN, dan Hanura; kemudian Suryana-Wiwin dari jalur perseorangan; serta Iman Alirahman-Dedi Hasan Bachtiar yang diusung Partai Golkar dan P-DIP.
Selain itu, Abhan menyampaikan, ada dua pasang calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang diusung Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin dari jalur perseorangan.
”Terkait sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang terbukti memberi suap, akan berjalan sesuai dengan proses hukum. Sanksi tindak pidana korupsi juga akan ditetapkan oleh penegak hukum,” kata Abhan.
Saat ini, Bawaslu telah memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evaluasi terhadap anggota Bawaslu di semua daerah juga dilakukan, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.
”Kami berharap masyarakat bisa obyektif dan tidak menghapus kepercayaan kepada penyelenggara pemilu karena ini merupakan ulah personal, bukan secara kelembagaan,” ucap Abhan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, peristiwa yang dilakukan HHB sangat bertolak belakang dengan gerakan anti-money politic dan peningkatan integritas jajaran penyelengara pemilu, khususnya Panwaslu.
Menurut Abhan, anggota penyelenggara pemilu selalu dikelilingi oleh banyak godaan yang menggiurkan. Namun, sebagai penyelenggara, ada pakta integritas yang harus dijaga oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Keterbukaan informasi
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, aparat penegak hukum dapat membuka informasi ini kepada publik. ”Selain harus menuntaskan kasus ini, kepolisian juga harus membuka informasi kepada publik. Agar publik bisa mendapat informasi yang utuh, jelas, dan berimbang,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kaka mengatakan, para penyelenggara pemilu harus bisa memberikan jaminan kepada publik bahwa dalam proses seleksi, penyelenggara pemilu harus mengedepnkan azas meritokrasis, profesional, dan berintegritas.
”Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI diharapkan dapat memberi ruang bagi penegak hukum dan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh untuk menjamin proses pilkada yang sedang berjalan,” ucapnya. (DD05)