Standar Penyelenggaraan Acara Berbasis Ramah Lingkungan Ditetapkan
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan standardisasi penyelenggaraan acara berkelanjutan berbasis ramah lingkungan. Standar tersebut mengatur pada manajemen perencanaan, manajemen operasional pelaksanaan, hingga manajemen penuntasa acara.
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Noer Adi Wardojo, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/2) menyampaikan, pemerintah akan mendorong berbagai pihak sebagai penyelenggara acara agar lebih bertanggung jawab mewujudkan acara dengan dasar lingkungan, sosial, dan ekonomi berkelanjutan.
“Standar yang dibentuk terintegrasi dari berbagai aspek, seperti mengurangi dan mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari acara, mengikutsertakan warga setempat untuk turut bertanggung jawab, serta memberi manfaat ekonomi berimbang bagi pihak yang terlibat," ujarnya.
Standar tersebut diatur dalam SNI ISO 20121:2017 tentang Sistem Manajemen Acara Berkelanjutan—Persyaratan dengan Panduan Penggunaan. Selain itu, dibentuk pula Standar X #goodevent tentang praktik pendampingan event berkelanjutan yang diusung oleh komunitas Cleanaction Network.
Menurut Noer, saat ini masalah utama dari sebuah acara adalah timbulan sampah yang tidak dikelola dengan baik. Melaui standar ini, penanganan sampah akan diarahkan pada pemanfaatan material daur ulang sampah. Selain itu, penyelenggara acara didorong untuk mengurangi jenis sampah yang sulit diolah kembali.
Sayangnya, belum banyak acara yang berlangsung di Indonesia berbasis ramah lingkungan, termasuk acara bertaraf internasional. Dalam penyelenggaraan acara masih kerap dijumpai tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik. Kemacetan juga kerap terjadi karena adanya sebuah acara, sehingga mengganggu masyarakat sekitar dan menimbulkan polusi udara.
Melalui standar ini, pemerintah berupaya agar masalah itu bisa diselesaikan dengan baik. “Tahun 2018, kami manfaatkan untuk sosialisasi ke para penyelenggara acara. Nantinya, mereka diminta untuk memberikan usulan kapan bisa mulai melaksanakan standar tersebut. Harapannya bisa dimulai tahun depan,” kata Noer.
Dalam standar ini, pengaturan akan dibagi menjadi tiga sesi, yaitu pra-acara, acara, dan pasca-acara. Pada pra-acara, beberapa hal yang diatur antara lain, organisasi, publikasi, percetakan, pemberitahuan ke konsumen seperti larangan kantong plastik dan air minum kemasan, serta penjualan suvenir ramah lingkungan.
Untuk aturan saat acara berlangsung dalam standar tersebut antara lain, transportasi yang disediakan seperti fasilitas bus jemputan dari lokasi parkir, pemanfaatan sumber daya, penggunaan material untuk konsumsi ramah lingkungan, dan pencatatan timbunan sampah yang dihasilkan.
Sementara untuk pasca-acara, aturan yang dibuat adalah evaluasi acara, pembuatan siaran pers, dan penutupan acara yang sesuai. “Pada setiap bagian ini dihitung 30 persen untuk pra-event, 50 persen saat acara berlangsung, dan 20 persen untuk pasca-acara,” kata Noer.
Program Director Cleanaction Network Hendro Talenta mengatakan, SNI ISO 20121:2017 ini bisa menjadi panduan bagi penyelenggara acara untuk berkontribusi terhadap tiga dimensi keberlanjutan acara, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Meski tidak mudah, Hendro optimis pelaksanaan dari aturan ini bisa dilaksanakan secara meluas.
“Kendalanya itu biasanya ketika pihak yang mengadakan acara, tidak mau menganggarkan untuk kepentingan keberlanjutan acara ini. Untuk itu, ketegasan berupa regulasi menjadi pedoman yang bisa digunakan sebagai dasar penyelenggaraan acara,” katanya.
100 acara unggulan pesona Indonesia 2018
Noer menyampaikan, 100 acara yang ditetapkan sebagai acara unggulan pesona Indonesia dari Kementerian Pariwisata akan menjadi awal dalam pelaksanaan standar acara berkelanjutan tersebut. “100 acara unggulan ini rencananya akan menerapkan standar tersebut sehingga bisa diikuti oleh acara berkelas internasional lainnya,” kata Noer.
Acara unggulan tersebut antara lain Yadnya Kasadha dan Bromo Exotica di Jawa Timur, Dieng Culture Festival di Jawa Tengah, Festival Buleleng di Bali, Festival Krakatau di Lampung, Malang Flower Carnival di Jawa Timur, International Tour de Banyuwangi Ijen di Jawa Timur, serta Jogja Netpac Asia Film Festival di Yogyakarta.
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kemenpar Tazbir, mengatakan, dalam pelaksanaan standar SNI ISO 20121:2017, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah tempat acara berlangsung. Hal ini dilakukan agar acara lain yang dilakukan di tempat tersebut juga bisa mengikuti standar yang sudah ditetapkan. “Cara ini dinilai lebih efektif,” ujarnya. (DD04)