logo Kompas.id
UtamaAset Bos First Travel...
Iklan

Aset Bos First Travel Dijanjikan untuk Ganti Uang Calon Jemaah

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OqpZQ0UQRHdLperpaidcWVAXfu4=/1024x484/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F1519626436783.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2). Para korban berteriak-teriak saat ketiga terdakwa (berbaju putih) memasuki ruang sidang. Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

DEPOK, KOMPAS — Sidang kedua kasus First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang ini, aset terdakwa diajukan untuk menggantikan uang jemaah umrah yang telah lunas, tetapi belum diberangkatkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subandi itu, kuasa hukum terdakwa, Puji Wijayanto, mengatakan, kliennya sudah menyepakati untuk menjual asetnya sebagai sumber dana pengganti uang jemaah umrah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000