Aset Bos First Travel Dijanjikan untuk Ganti Uang Calon Jemaah
Oleh
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Sidang kedua kasus First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang ini, aset terdakwa diajukan untuk menggantikan uang jemaah umrah yang telah lunas, tetapi belum diberangkatkan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subandi itu, kuasa hukum terdakwa, Puji Wijayanto, mengatakan, kliennya sudah menyepakati untuk menjual asetnya sebagai sumber dana pengganti uang jemaah umrah.
Adapun aset yang disebut itu terdiri dari 10 mobil, 3 rumah, dan 4 rumah kantor. ”Aset-aset ini akan kami periksa terlebih dulu karena ada sejumlah aset yang atas nama pihak lain,” kata Jaksa Penuntut Umum Herry Jerman dalam persidangan, Senin.
Senin pekan lalu, ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jumlah calon jemaah yang dirugikan sebanyak 63.310 orang dengan total uang berkisar Rp 905,333 miliar. ”Saya rasa, aset yang dijual itu tidak akan cukup untuk menutupi kerugian calon jemaah ini,” kata kuasa hukum Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah, Luthfi Yazid, saat ditemui setelah persidangan.
Jumlah calon jemaah yang dirugikan sebanyak 63.310 orang dengan total uang berkisar Rp 905,333 miliar.
Sidang dijadwalkan pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Depok. Sekitar pukul 09.45, para korban penipuan First Travel memasuki ruang sidang dan menunggu di dalam.
Ketiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan sampai di Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 10.20.
”Maling! Maling! Kembalikan uang kami,” teriak para korban ketika ketiga terdakwa memasuki ruang sidang. (DD09)