BANDUNG, KOMPAS — Dalam kasus dugaan penyuapan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, terungkap bahwa sasaran suap sebenarnya semua komisioner, juga semua anggota Panwaslu Garut.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan hal itu saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Harminus Koto, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana di Markas Polda Jabar, Senin (26/2).
”Setelah kami klarifikasi kepada empat anggota KPU Garut yang lain, tim sukses dari salah satu pasangan calon mendatangi satu per satu anggota, lalu menawari mereka mobil dan uang agar pasangan calon diloloskan. Tapi, rupanya satu orang tergiur, sedangkan empat anggota KPU Garut yang lain menolak suap itu,” tutur Yayat Hidayat.
Dalam kasus ini, Satuan Tugas Anti-Politik Uang Badan Reserse Kriminal Polri dibantu Polda Jabar dan Polres Garut, Sabtu (24/2), telah menangkap tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ade Sudrajat, Heri Hasan Basri, dan Didin Wahyudin, tim pemenangan bakal pasangan calon Soni Sondani-Usep Nurdin.
Soni-Usep merupakan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Garut bersama dengan pasangan bakal calon lainnya, yaitu Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang diusung Partai Demokrat dan PKB.
KPU Garut dalam pilkada 2018 ini menetapkan empat pasang calon, yakni petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung Gerindra, PKS, dan Nasdem; Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana (PPP, PAN, dan Hanura); Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar (Golkar dan PDI-P); serta Suryana-Wiwin Suwindaryati dari jalur perseorangan.
Umar Surya Fana mengatakan, dari pengakuan tersangka Didin, para komisioner KPU Garut dan semua anggota Panwaslu Garut akan diberi uang masing-masing Rp 150 juta jika mereka dapat meloloskan Soni-Usep.
Dari pengakuan tersangka Didin, para komisioner KPU Garut dan semua anggota Panwaslu Garut akan diberi uang masing-masing Rp 150 juta jika mereka dapat meloloskan Soni-Usep.
”Namun, itu kan pengakuan DW, bisa saja kurang atau lebih dari angka itu. Oleh karena itu, hal ini akan dibuktikan dengan bukti transfer atau transaksi perbankan, buku tabungan, rekening koran, juga rekaman komunikasi telepon seluler,” ujar Umar.
Penyidik Polda Jabar telah menyita satu mobil Daihatsu Sigra yang diduga diberikan kepada Ade Sudrajat, satu lembar kuitansi pemberian uang pada 8 Februari 2018, juga 15 bukti transfer pada dua bank ke nomor rekening Heri Hasan Basri.
Selain itu juga disita barang bukti berupa beberapa ponsel dan dua buku tabungan bank BUMN milik Ade Sudrajat.
Agung Budi Maryoto menyayangkan kejadian ini. ”Padahal, sebelumnya sudah dilakukan deklarasi damai dan tolak politik uang dalam pilkada serentak ini supaya dapat dihasilkan pemimpin yang bersih. Tapi nyatanya politik uang ini terjadi. Ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara dan peserta pemilu lainnya untuk jangan bermain-main dengan uang,” tutur Agung.
Ini menjadi peringatan bagi penyelenggara dan peserta pemilu lainnya untuk jangan bermain-main dengan uang.
Ia juga menyebutkan, dalam kasus ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. ”Pemeriksaan mendalam terus dilakukan. Bisa saja ada tersangka baru. Kalau memang ada yang terlibat, tentu akan diproses,” ujar Agung.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi Usep Nurdin membenarkan bahwa Didin Wahyudin adalah tim pemenangannya.
”Namun, terkait urusan suap itu di luar sepengetahuan saya, dan saya tidak pernah menginstruksikan kepada yang bersangkutan untuk menyuap anggota KPU Garut ataupun anggota Panwaslu Garut,” ucapnya.