Iklan
Taksi Wajib Daftar
Oleh
· 1 menit baca
Pemilik dan pengusaha taksi resmi ataupun liar diminta mendaftarkan diri ke kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya atau DLLAJR DKI Jakarta mulai 23 Februari 1972 dan ditutup 6 Maret 1972. Setelah batas waktu tersebut, DLLAJR tidak akan melayani pendaftaran taksi. Kebijakan itu terutama untuk menyatukan para pemilik taksi liar dalam satu wadah.
Editor:
Bagikan