logo Kompas.id
UtamaAset Pimpinan First Travel...
Iklan

Aset Pimpinan First Travel Belum Cukup untuk Ganti Rugi

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OqpZQ0UQRHdLperpaidcWVAXfu4=/1024x484/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F1519626436783.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2). Para korban berteriak-teriak saat ketiga terdakwa (berbaju putih) memasuki ruang sidang. Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (kanan).

DEPOK, KOMPAS – Pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjanjikan asetnya sebagai ganti rugi kepada calon jemaah. Akan tetapi, jumlahnya belum menutupi total kerugian.

Agenda sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subandi di Pengadilan Negeri Depok memberi kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Puji Wijayanto, dalam persidangan, Senin (26/2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000