JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menolak dalil dari Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada lanjutan sidang adjudikasi, Selasa (27/2), di Kantor Bawaslu, Jakarta. KPU meyakini tidak ada kesalahan dalam tahapan Pemilu 2019.
”Intinya, kami tetap menolak seluruh dalil pemohon karena tidak memenuhi syarat pada tahapan pemilu. Baik itu PBB yang tidak lolos saat verifikasi faktual serta Parsindo, Partai Rakyat, dan Partai Idaman yang tidak lolos saat penelitian administrasi,” kata anggota KPU, Hasyim Asyari, seusai sidang adjudikasi.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum KPU, sampai 6 Februari 2018, tidak ada satu pun anggota PBB yang hadir di Manokwari Selatan, Papua Barat. ”Faktanya, teman-teman sudah berupaya keras menghubungi pengurus PBB. Namun, tidak ada respons sampai batas akhir verifikasi faktual,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, delapan anggota PBB sudah hadir untuk verifikasi faktual.
Sementara itu, tiga partai lainnya, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Parsindo, ditolak karena memang tidak memiliki dokumen yang lengkap. Ketiganya pernah gagal pada pendaftaran. Mereka pun menang saat menggugat ke Bawaslu dan kembali mengikuti tahapan pemilu dengan masuk ke tahapan penelitian adminsitrasi.
”Tetapi, setelah diperiksa, dokumen itu tetap tidak lengkap. Karena itu, tidak bisa lolos ke verifikasi faktual,” kata Hasyim.
”Pada dasarnya, dalil Parsindo, Idaman, dan Partai Rakyat sudah diputus Bawaslu. Berdasarkan putusan itu, yang dikerjakan KPU adalah sah. Karena secara administratif tidak memenuhi syarat, tidak perlu lagi penelitian PKPU yang baru,” lanjut Hasyim.
Menanggapi dalilnya ditolak, Sekretaris Jenderal PBB Noor Afriansyah mengatakan, itu merupakan hak KPU untuk membantah, tetapi pihaknya punya bukti administrasi. Menurut dia, pada persidangan selanjutnya, Rabu (28/2), PBB akan menghadirkan saksi dan Yusril.
”Kami tidak mau berandai-andai. Besok kami hadirkan Dewan Perwakilan Cabang dan Dewan Perwakilan Wilayah serta penanggung jawab verifikasi faktual PBB di Papua Barat dan Manokwari Selatan,” ucap Noor seusai sidang adjudikasi.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, sidang selanjutnya akan dilakukan Rabu (28/2), dengan agenda pemeriksaan saksi untuk PBB, Partai Rakyat, Idaman, dan Parsindo.
Sidang adjudikasi yang berlangsung hingga pukul 15.30 dipimpin Ketua Majelis Abhan dengan didampingi dua anggota lainnya, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. (DD06)