TANJUNG BALAI KARIMUN, KOMPAS – Tim Satuan Tugas Khusus Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Bea Cukai akhirnya melepas kapal ikan berbendera Taiwan, Win Long BH 2998, Selasa (27/2) pagi. Keputusan itu diambil setelah mereka memastikan bahwa di kapal tersebut tidak ditemukan narkoba.
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau Iwan Setyaboedhi di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa siang mengatakan, setelah berada di Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, sejak Jumat (23/2) lalu, Win Long BH 2998 akhirnya dilepas Selasa pagi sekitar pukul 03.30.
Seperti diberitakan, tim gabungan Polri-Bea dan Cukai menangkap kapal Win Long BH 2998 pada Jumat (23/2) lalu. Penangkapan itu dilakukan karena kapal tersebut diduga memuat 1-3 ton sabu. Kapal itu kemudian digiring oleh sejumlah kapal patroli Bea dan Cukai dari perairan Selat Philips, dekat Pulau Nipah ke dermaga Ketapang (Kompas, 24/2). “Sejak hari itu, kami selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Iwan.
Iwan memaparkan, pemeriksaan itu mulai dari pembongkaran seluruh muatan, serta pemeriksaan menggunakan ion scanner yakni alat berukuran kecil untuk mendeteksi narkoba dan bahan mengandung ledakan. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa seluruh muatan kapal adalah umpan ikan. Win Long memang ditangkap dalam perjalanan dari Taiwan menuju Mauritius, negara kepulauan di barat daya Samudra Hindia, sekitar 900 km sebelah timur Madagaskar. Di Mauritius, mereka akan memancing ikan.
Ship search atau pemeriksaan mendalam pada seluruh badan kapal meliputi kompartemen hingga bagian mesin juga dilakukan. Pemeriksaan itu tidak hanya melibatkan ahli konstruksi perkapalan, sebanyak tujuh ekor anjing pelacak juga diterjunkan. Dari serangkain pemeriksaan itu, tidak ditemukan sabu.
Menurut Iwan, hal itu juga secara resmi disampaikan Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Suwondo Nainggolan bersama Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi pada konferensi pers, Senin (26/2) malam.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat. Kami memastikan bahwa tidak ada narkoba yang masuk sampai tiga ton ke Indonesia. Muatan kapal adalah pakan ikan untuk memancing,” kata Suwondo dalam video yang dirilis resmi Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Menurut Suwondo, indikasi tiga ton sabu tidak diketahui sumbernya. “Pokoknya, kami dapat informasi ada kapal bawa narkoba. Jadi harus kami pastikan bersama Bea dan Cukai untuk menenangkan masyarakat,” kata Suwondo.
Terkait kronologi, menurut Rusman, mereka mendapat informasi adanya kapal dengan ciri-ciri sama dengan kasus dua kapal dari dari China yang sebelumnya diungkap yakni kasus 1,03 ton sabu (7 Februari) lalu 1,6 ton sabu (20 Februari).
“Kami harus merespon jika ada informasi seperti ini. Hal itu karena bagi kami, lebih baik melakukan penindakan, dan memastikan itu tidak ada, daripada tidak melakukan apa-apa dan ternyata barang masuk,” kata Rusman.
Dalam kesempatan itu, Rusman juga memastikan bahwa tidak ada aktivitas ship to ship atau bongkar muat antar kapal di tengah laut. “Kami sudah melakukan pelacakan dan tidak ditemukan seperti itu,” kata Rusman.
Rusman menambahkan, Kapal Win Long juga tidak ada pelanggaran secara administrasi. Mereka memiliki seluruh dokumen baik menyangkut nama kapal hingga izin pelayaran.