Bersiap-siaplah pada Tahapan Pemblokiran Kartu Seluler Prabayar
Registrasi ulang kartu prabayar jasa telekomunikasi berakhir pada Rabu (28/2), lalu akan ada beberapa tahap pemblokiran. Evaluasi diperlukan untuk perbaikan industri telekomunikasi.
JAKARTA, KOMPAS Tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi dengan validasi data kependudukan dan pencatatan sipil berakhir pada Rabu (28/2). Pemerintah diharapkan tetap mengevaluasi pelaksanaan registrasi sehingga bisa mendorong perbaikan industri telekomunikasi.
Pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi perlindungan data pribadi dan hak konsumen. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Sutrisman, Rabu (28/2), di Jakarta, memperkirakan jumlah nomor prabayar jasa telekomunikasi yang beredar ada 376 juta. Berdasarkan data Kemkominfo, per 28 Februari pukul 12.52, sebanyak 305.782.219 nomor berhasil teregristrasi ulang dengan validasi data kependudukan dan pencatatan sipil.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakinkan, kebijakan registrasi diterapkan untuk memimalkan pemanfaatan alat komunikasi seluler menjadi media tindak pidana.
Kewajiban registrasi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, juga untuk kepentingan identitas tunggal nasional.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli menjelaskan, fokus kebijakan ada pada pendataan dan pencegahan tindak kejahatan. ”Jadi, kami tidak mengarahkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah nomor prabayar jasa telekomunikasi yang sudah beredar. Orang kan punya pertimbangan untuk menggunakan lebih dari satu nomor prabayar dari operator berbeda,” ujar Ramli.
Registrasi nomor prabayar berlaku seterusnya. Validasi data kependudukan dan pencatatan sipil tidak hanya berlaku ketika kebijakan registrasi ulang berjalan mulai 1 Oktober 2017-28 Februari 2018. Calon pelanggan diharuskan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah tenggat waktu registrasi ulang berakhir, pelanggan yang belum melakukan registrasi akan menerima sanksi blokir. Bentuk pemblokiran dimulai dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat/SMS keluar pada 1 Maret 2018. Namun, pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk, SMS masuk, dan menggunakan data internet.
Jika pelanggan belum melakukan registrasi ulang hingga 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 akan menerima pemblokiran tahapan berikutnya yakni layanan panggilan masuk dan layanan SMS masuk. Pelanggan hanya dapat menggunakan data internet.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018, mulai 1 Mei 2018 pelanggan tidak bisa menggunakan data internet sehingga pelanggan sama sekali tidak bisa memakai layanan seluler atau terblokir total.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi terpisah mengungkapkan, ada beberapa penyebab kegagalan registrasi ulang, antara lain salah ketik NIK, salah ketik nomor KK, dan menggunakan KK lama. Penyebab lain yaitu pelanggan itu pindah alamat, lalu membuat NIK baru sehingga terdapat data penduduk yang ganda.
Masyarakat yang gagal registrasi ulang dapat menghubungi kami di 1500537.
Dari sisi teknis, Zudan menjelaskan, sejak tanggal 20 Februari, pihaknya meningkatkan kapasitas dua kali lipat dari sebelumnya, sehingga memperlancar proses pendaftaran. Sebagai gambaran, kapasitas Telkomsel dinaikkan menjadi 10 juta per hari, Indosat Ooredoo 5 juta per hari, XL Axiata 5 juta per hari, Tri 3 juta per hari, Smartfren 3 juta per hari, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 1 juta per hari.
Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati mengaku, sosialisasi kewajiban registrasi ulang nomor prabayar jasa telekomunikasi tidak mudah karena pelanggan menyebar sampai pelosok dan perbatasan.
Deputi General Manager Public Relations and Media PT Hutchison Tri Indonesia Arum K Prasodjo, menjelaskan, pihaknya berupaya mendorong pelanggan melakukan registrasi ulang secara mandiri. Apalagi, perusahaan telah menawarkan sarana pendaftaran mandiri yang mudah diakses, seperti SMS, aplikasi bima+, dan laman resmi perusahaan.
Kami bahkan menawarkan insentif untuk mendorong mereka registrasi ulang sesuai peraturan.
Analis BNI Sekuritas, Ankga Adiwirasta memandang, kebijakan registrasi ulang nomor prabayar bisa berdampak terhadap pendapatan operator. Penurunan penerimaan kemungkinan terjadi untuk jangka pendek. Itupun jika kebijakan serius ditegakkan.Efek lainnya adalah keamanan. Tindak kejahatan berbasis layanan seluler bisa dicegah.
"Pemulihan pendapatan akan diterima dalam tiga bulan mendatang. Pelanggan tentu tidak mau menjalani sanksi blokir berlama-lama, sehingga mereka segera registrasi ulang," ujar dia.
Pengajar Sekolah Tinggi Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Ridwan Effendi berpendapat, pemerintah seharusnya meningkatkan sosialisasi pentingnya perlindungan dan keamanan data pribadi. Misalnya, NIK dan nomor KK.
"Kesadaran melindungi data pribadi ini perlu ditumbuhkembangkan. Perilaku masyarakat dan industri sekarang masih banyak yang suka menggunakan data pribadi orang lain," kata Ridwan.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, hak konsumen tidak boleh diabaikan. Ketika tenggat waktu registrasi ulang berakhir dan data pelanggan terkumpul, pemerintah perlu turut melindungi dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan data.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (28/2) menuturkan, pihaknya banyak menerima banyak pengaduan terkait kewajiban registrasi kartu prabayar. "Kami banyak menerima pengaduan konsumen yang sudah registrasi, memenuhi syarat, tapi gagal. Banyak pengaduan juga dari konsumen yang sudah berhasil registrasi beberapa bulan lalu, tetapi kemudian ada pemberitahuan lagi bahwa nomornya belum diregistrasi dan harus registrasi," kata Tulus.
Menurut Tulus, dari sisi waktu sebenarnya antara Oktober 2017 sampai Februari 2018 cukup untuk sosialisasi. "Tetapi satu hal yang belum cukup terjawab dengan baik sehingga sebagian masyarakat malas registrasi yakni karena ada ketidakpercayaan terhadap perlindungan data pribadi," ujarnya.
Tulus mengatakan, pihaknya juga sudah menanyakan persoalan terkait siapa yang menjamin data pribadi dan digunakan untuk apa saja data pribadi tersebut ke Kominfo dan operator. Namun jawaban yang diberikan belum bisa meyakinkan sebagian masyarakat.
"Konsumen masih ada yang meragukan. Ada aspek politis, misalnya nanti untuk pemilu dan segala macam. Ada asumsi semacam itu dan pemerintah tidak bisa menjelaskan hal itu secara gamblang kepada masyarakat," kata Tulus.
Rudiantara menambahkan, operator seluler akan dimudahkan untuk mendata konsumen.
Kami juga berharap regulasi itu memudahkan aparat penegak hukum untuk memproses penyalahgunaan kartu SIM.
Di samping itu, operator seluler menjadi lebih mengenal siapa pelanggannya karena selama ini mereka hanya menganalisis kebiasaan saja. Selanjutnya operator dapat mengetahui nama dan alamat pelanggan dengan pasti karena validasi NIK dan KK.
“Selain itu, manfaat lainnya adalah keamanan, transparansi, dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga 26 Februari 2018 Kemkominfo mencatat lebih dari 285 juta pelanggan layanan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar. Kemkominfo juga telah menyediakan layanan untuk memastikan NIK pengguna tidak digunakan oleh orang lain untuk registrasi kartu prabayar. (MED/CAS/DIM)