JAKARTA, KOMPAS -- Prinsip pencegahan menjadi poin utama dalam kerja sama tiga lembaga, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh birokrasi pemerintahan. Pengembalian uang kerugian negara oleh terduga pelaku ketika proses hukum masih dalam tahapan penyelidikan, masih dibolehkan dan dipertimbangkan untuk dihentikan.
Pada pasal 7 ayat 5 (b) disebutkan terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP (aparat pengawasan internal pemerintah) atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (28/2), mengatakan, apabila terdapat kerugian keuangan negara atau daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, sifatnya tetap pada indikasi administrasi.
“Termasuk diskresi. Sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” kata dia.
Hal demikian disepakati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman.
“Upaya pengembalian secara riil kerugian keuangan negara tentu akan menjadi pertimbangan perkara itu akan dilanjutkan atau tidak,” kata Adi. Namun, hal itu tidak akan berlaku apabila proses penanganan perkara sudah memasuki tahapan penyidikan. Proses penuntutan akan dilanjutkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia lebih mengutamakan penindakan dibandingkan dengan pengawasan dan pencegahan. SEmentara, tambahnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus mengutamakan tiga hal, yaitu asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, dengan model pencegahan pengembalian kerugian keuangan negara sebenarnya negara diuntungkan.
“Anggaran penyidikan tindak pidana korupsi di Polri saat ini Rp 200-an juta. Kalau menyidik tipikor yang nilainya Rp 100 juta, apa negara tidak rugi kalau seperti ini,” kata dia.
Koruptor itu malunya hanya satu bulan. Setelah tampil di televisi, hilang rasa malunya
Menurut dia, hukuman sanksi etis bagi pelanggaran-pelanggaran seperti ini memiliki efek jera yang lebih bermakna. “Koruptor itu malunya hanya satu bulan. Setelah tampil di televisi, hilang rasa malunya,” ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan, kerja sama ini membuat kerja APIP akan lebih terasa di dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah. Selama ini harus diakui, kata dia, APIP itu adalah sebuah instansi yang secara kelembagaaan nyata tapi kinerjanya tidak terlihat.
“APIP antara ada dan tiada. Presiden sering bertanya, inspektorat itu ada atau tidak karena makin banyak pejabat yang tertangkap tangan,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, kerja sama ini bukan dimaksudkan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Pendekatan yang digunakan dalam kebijakan ini adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penagangan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu perkara dalam pemerintahan daerah.
Dia mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan harus ditindaklanjuti oleh APIP dan penegak hukum. Namun, tindak lanjut itu harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.