JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengakui KPU Kabupaten Manokwari Selatan keliru dalam isi berita acara administrasi Partai Bulan Bintang. Berita acara itu pun dikoreksi sepihak oleh anggota komisioner KPU Provinsi Papua Barat, yang kemudian dipermasalahkan karena dinilai menjadi penyebab tidak lolosnya PBB ke Pemilu 2019.
Sidang adjudikasi gugatan sengketa pemilu antara KPU dan PBB berlanjut pada Kamis (1/3) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Pihak termohon, KPU, membawa empat pemberi keterangan, antara lain anggota komisioner KPU Papua Barat, Yotam Senis, dan tiga orang dari KPU Manokwari Selatan, yaitu Abraham Ramandey selaku ketua, Anton dari divisi hukum, dan Yona yang mengurus sistem informasi partai politik (SIPOL).
Dalam keterangan itu, Yotam mengungkapkan, dia meminta Abraham menyampaikan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rapat pleno akhir verifikasi KPU Provinsi Papua Barat.
Padahal, dalam berita acara KPU Manokwari Selatan tertulis belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu pun dituruti oleh Abraham.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menilai, perbuatan Yotam sudah benar. Menurut dia, KPU Papua sudah sepatutnya memperbaiki kesalahan di KPU Manokwari Selatan. ”Sama seperti kami KPU pusat, kan, bisa mengoreksi kesalahan di bawah kami,” katanya.
Wahyu mengakui, KPU Manokwari Selatan melakukan kesalahan. Seharusnya, dalam berita acara ditulis TMS. Namun, berita acara itu menuliskan BMS, sedangkan verifikasi sudah berakhir.
”Kami akui kekeliruan administrasi itu karena seharusnya TMS. Tidak ada itu status akhir BMS karena sudah lewat tahapan perbaikan sebelumnya,” ucap Wahyu.
Untuk itu, hal tersebut perlu dikoreksi. Menurut Wahyu, perubahan BMS menjadi TMS bukan masalah karena tidak mengubah substansi.
”Masa kalau salah dibiarkan saja. Tolong dipahami, substansi kebenaran itu harus dikoreksi. Kesalahan redaksional itu agar diperbaiki. Itu kenapa Yotam meminta diubah,” katanya.
Adapun, dalam sidang tersebut, KPU Manokwari Selatan menjelaskan, PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan. Pada verifikasi faktual 30 Januari-1 Februari 2018 dan masa perbaikan 4-6 Februari 2018, PBB tidak menghadirkan enam orang sebagai syarat kelolosan di Manokwari Selatan.
Akibatnya, PBB tidak lolos syarat kepengurusan 75 persen di Papua Barat karena hanya berhasil memenuhi kepengurusan pada 9 dari 13 kabupaten yang ada.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dari pihak pemohon menyatakan, seharusnya berita acara tersebut tidak bisa dipakai karena salah. Menurut dia, TMS dan BMS merupakan hal yang berbeda. ”Kalau BMS itu masih ada kemungkinan, bukan berarti tidak,” ujarnya.
Yusril mengatakan, keputusan sepihak Yotam itu membuat PBB tidak lolos. Dia yakin peluang lolos masih ada apabila keputusan BMS itu dibawa ke rapat pleno.
”Akan lain ceritanya kalau dinyatakan BMS bukan TMS. Biarlah pelno yang memutuskan. Jelas sekali perintah Yotam ini mengubah sesuatu hal yang prinsipil dan merupakan tindak pidana,” ucapnya.
Selain itu, Yusril mempermasalahkan pemberi keterangan yang dihadirkan KPU. Pemberi keterangan itu dinilai tidak punya nilai pembuktian dan tidak bisa dipastikan kebenarannya.
”Yang dihadirkan bukan saksi. Mereka tidak disumpah dan hanya memberi keterangan. Tetapi, ya, sudah kami dengarkan sajalah,” kata Yusril.
Lanjutan sidang adjudikasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, dan Fritz Edward Siregar.
Sementara itu, dari pihak pemohon diwakili Yusril Ihza Mahendra, Sekjen PBB Afriansyah Noor, dan tim kuasa hukum, serta pihak termohon diwakili anggota KPU Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy’ari.
Sidang berlangsung pukul 10.00-16.00. Sidang ini merupakan sidang keempat gugatan sengketa pemilu antara KPU dan PBB. Pada Jumat (2/3), sidang adjudikasi akan dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon. (DD06)