logo Kompas.id
UtamaPemerintah Didesak Segera...
Iklan

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Tujuh Peraturan Pemerintah

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gm3qZRaE2rUhM_vSs_IxUSYaMnA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fson3.jpeg
Kompas/Sonya Hellen Sinombor

Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (28/2) di Jakarta menyampaikan keterangan kepada media terkait implementasi UU tersebut melalui tujuh rancangan peraturan pemerintah.

Jakarta, Kompas -  Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hampir dua tahun berlalu, semenjak UU Penyandang Disabilitas diundangkan, belum ada satu pun dari  tujuh peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh UU tersebut yang dikeluarkan pemerintah.

Hingga kini, Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas  tidak mengetahui  sampai di mana proses dari tujuh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang terkait implementasi UU Penyandang Disabilitas. Perwakilan disabilitas tidak mengetahui dengan pasti bagaimana  proses akhir dari ketujuh RPP itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000