Tim gabungan mulai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tahun 2012 tentang area hutan negara. Pengembalian area hutan di kawasan Bogor, Puncak, Cianjur ini mesti terus dilakukan lebih luas.
Bogor, Kompas - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Perum Perhutani mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tahun 2012, Kamis (1/3). Eksekusi dilakukan dengan memasang pengumuman area hutan negara. Di area itu, banyak berdiri bangunan.
Hutan itu berlokasi di Blok Cisadon di Gunung Kumpel, Kampung Cisadon, Desa Bojong Komeng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kawasan hutan semi produksi itu dikuasai Departemen Kehutanan dan dikelola Perum Perhutani.
Penetapan kawasan hutan negara berdasarkan Putusan PN Cibinong Nomor 133/PDT G/2009/PN CBN Tanggal 28 Juli 2010 jo Putusan PT Bandung Nomor 396/2010/PT BDG tanggal 8 Februari 2011 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1635K/PDT/2011 tanggal 2012.
"Putusan MA tahun 2012 selama ini tidak dilaksanakan, sehingga kawasan dikuasai orang lain yang tidak punya hak," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
Jaksa pengacara negara Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Imannuel, menambahkan, pemasangan papan pengumuman ini penting agar masyarakat tahu akan eksekusi putusan MA ini. Ia berharap, langkah ini menjadi peringatan bagi pihak lain dan memberikan efek jera.
Rasio Ridho Sani mengatakan, hutan Perhutani di Blok Cisadon yang okupasi oleh YY seluas 368 hektar. "Ini harus kami hutankan kembali karena kawasan hutan ini penting untuk menjaga ekosistem Bogor, Jakarta, dan Cianjur," katanya.
Administrator KLH Bogor Ahmad Basukin mengatakan, kawasan hutan Perhutani yang merupakan hutan produksi terbatas di Blok Cisadon di Kecamatan Babakan Madang seluas 3.032 hektar. Dari jumlah itu, 40 persen diokupasi atau dirambah oleh pemodal perorangan maupun masyarakat.
Pada 368 hektar yang dikuasai Perhutani itu terdapat 15 bangunan. "Dalam waktu dekat akan kami robohkan, bekerja sama dengan Satpol PP dan polisi. Kawasan harus dikendalikan menjadi hutan dan tidak boleh ada bangunan," katanya.
Kasus lain
Ridho menegaskan, langkah penegakan hukum akan terus berlanjut. Saat ini, ada sejumlah kasus sejenis yang tengah berproses penegakan hukumnya. Namun, ia belum bersedia merinci kasus itu, dengan alasan fokus menyelesaikan okupasi hutan Blok Cisadon yang sudah berkekuatan hukum.
Ahmad mengakui, pembiaran perusakan hutan terjadi karena manajemen yang kesulitan sumber daya manusia dan minimnya fasilitas penunjang kerja. Blok Cisadon hanya diawasi empat pengawas, padahal topografinya cukup ekstrem.
Di lapangan, jalan menuju Blok Cisadon tergolong terjal, namun mobil bisa masuk ke lokasi, hingga kompleks bernama Pondok Pemburu. Di beberapa pondok terpasang poster yang menampilkan foto aparat negara bersama orang yang diduga pemilik pondok dan tamu-tamu pondok lainnya.
Di belakang kompleks pondok tersebut juga ada bangunan-bangunan bekas kafe atau restoran yang sudah terbengkalai. Jalan masuk ke bekas resto atau kafe terdapat kolam ikan. Di situ, ada papan pengumuman yang menyebut nama pemilik lahan yang berbeda dengan papan nama pemberitahuan pemilik lahan yang ada di kompleks Pondok Pemburu.
Aki Portal (63), warga setempat, mengatakan, tahun 1970-an, Gunung Kumpel masih hutan belantara. Banyak pohon berukuran besar. "Enggak tahu siapa yang menebangnya karena bukan orang kampung atau desa di sini. Orang di sini hanya kebagian jadi kuli panggulnya, " katanya.