logo Kompas.id
UtamaJonru Ginting Dihukum Penjara ...
Iklan

Jonru Ginting Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rELJoOBbB2JIFTPGGzYl3BRs2Gw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F1519989455126.jpg
M Paschalia Judith J untuk Kompas

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon (tengah) dalam sidang vonis Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (2/3)

JAKARTA, KOMPAS -- Dalam sidang vonis pengadilan, terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1,5 tahun. Dia terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Sidang vonis tersebut digelar pada Jumat (2/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan dimulai pada pukul 14.00 dan berakhir sekitar pukul 16.00.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000