JAKARTA, KOMPAS - Pembayaran klaim rumah sakit oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial saat ini masih jadi masalah penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional yang perlu dibenahi. Masalah ini tidak terlepas dari kemampuan BPJS Kesehatan membayar dan tidak terlepas dari rumah sakit yang diduga memberikan klaim yang sesuai sehingga biaya yang ditagihkan terlalu besar.
Hal itu dilontarkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Kamis (1/3), mengomentari munculnya tulisan “Mohon Maaf RS Tidak Beroperasi Sampai Dana BPJS Cair. Manajemen RS Bunda Dalima” di RS Bunda Dalima di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (27/2).
Timboel mengatakan, baik BPJS Kesehatan maupun rumah sakit harus terbuka dalam urusan tagihan klaim dan pembayarannya. BPJS Kesehatan harus membayar tagihan klaim sesuai jadwal. Pembayaran klaim bagi rumah sakit swasta sebaiknya didahulukan dari rumah sakit milik pemerintah. Dengan begitu, pelayanan juga pembayaran jasa medis dan gaji pegawai di rumah sakit swasta tidak terlambat.
Di satu sisi, rumah sakit pun harus fair dengan tidak membebani BPJS Kesehatan dengan tagihan klaim yang terlalu tinggi. Contohnya, hingga November 2017 tindakan operasi sectio caesarea lebih banyak dari persalinan normal dan menempati urutan pertama tindakan paling banyak dilakukan.
Belum lagi dugaan readmisi, yakni menyuruh pasien pulang untuk datang kembali sehingga muncul klaim baru tapi dengan diagnosis penyakit yang sama. “BPJS Kesehatan harus memperbaiki kinerjanya dan rumah sakit introspeksi diri. Bisa jadi tidak semua klaim yang diajukan riil,” ujarnya.
Untuk itu, Timboel menyarankan agar pengawasan tindakan berdasarkan sistem Indonesia case Base Groups (INA-CBGs) diperketat. BPJS Kesehatan sebaiknya menempatkan petugas di setiap rumah sakit yang bisa mengawasi tindakan yang diambil rumah sakit terhadap pasien. Petugas ini bisa menjadi tempat pasien melapor jika ditemukan ada sesuatu yang janggal. Selama ini pasien peserta JKN dibiarkan sendiri tanpa ada tempat untuk mengadu.
Asisten Sekretaris Utama Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, menuturkan, pemenuhan kewajiban pembayaran klaim jatuh tempo pada prinsipnya tidak akan bermasalah.
Semua tagihan klaim dipastikan akan dibayar karena sumber pendanaannya sudah ada. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu.
Semua tagihan klaim dipastikan akan dibayar karena sumber pendanaannya sudah ada. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu. BPJS Kesehatan perlu menyesuaikan antara pendapatan dari iuran yang masuk dengan kecepatan pembayaran yang harus dilakukan. Pembayaran pun diprioritaskan bagi rumah sakit yang telah jatuh tempo.
Terkait plang yang terpampang di RS Bunda Dalima, Nopi mengatakan bahwa hal itu telah diklarifikasi dan merupakan masalah internal. Direksi RS Bunda Dalima pun telah menyelesaikan masalah tersebut.
BPJS Kesehatan telah menerima surat pernyataan dari Direktur Utama RS Bunda Dalima Taufik pada Rabu (28/2). Dalam surat tersebut RS BUnda Dalima menyatakan permohonan maaf atas kelalaiannya. RS masih beroperasi seperti biasa dan tetap ingin melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah paham
Ketika dihubungi, Direktur Utama RS Bunda Dalima Taufik Chaldun, menjelaskan, munculnya tulisan tersebut merupakan kesalahpahaman. Ada seseorang yang memasang tulisan tersebut pada Selasa (27/2) dini hari. “Senin (26/2) saya di rumah sakit sampai pukul 23.30. Tulisan itu belum ada. Selasa pagi sekitar pukul 06.30 ada laporan adanya tulisan itu. Langsung saya intruksikan untuk dicopot,” jelas Taufik.
Taufik menjelaskan, selama ini pelayanan untuk pasien peserta JKN tetap berjalan normal. Apa yang tercantum dalma tulisan bahwa pasien BPJS Kesehatan tidak dlayani karena klaim belum dibayar tidak benar. Pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan selama ini pun lancar sebab dalam tiga bulan terakhir rumah sakit bekerja sama dengan bank untuk pembiayaan klaim BPJS Kesehatan. Dengan begitu alur kas tidak terganggu meskipun pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan terlambat.
“Pasien peserta JKN banyak sekali sehingga petugas kami perlu waktu untuk memasukkan data klaim. Setelah itu, perlu waktu juga untuk ditagihkan kepada BPJS Kesehatan dan diverifikasi. Sementara kami ingin tagihan klaim cepat diterima untuk membayar gaji dan operasional pelayanan,” kata Taufik.